Januari 16, 2026

TANGERANG, Buserbhayangkaratv – Hampir lima bulan pasca-kecelakaan kerja yang menyebabkan cacat permanen, nasib Riza Husen Abdullah (28), karyawan PT Tri Excella Harmony, masih menggantung. Keluarganya menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas hak-hak korban yang hingga kini belum dipenuhi.

Kecelakaan terjadi pada 11 Agustus 2023, sekitar pukul 15.30 WIB, di area produksi perusahaan. Saat Riza memasukkan bahan ke mesin, listrik padam dan hidup kembali secara mendadak. Mesin yang beroperasi otomatis menarik lengan kirinya, mengakibatkan telapak tangan dan kelima jari korban buntung.

Proses mediasi yang telah dilakukan beberapa kali antara keluarga korban (didampingi kuasa hukum Hendrik) dan perwakilan perusahaan, belum menghasilkan kesepakatan. Keluarga menuntut tiga hal: kepastian kompensasi, tanggung jawab perusahaan sesuai UU Ketenagakerjaan, serta jaminan masa depan korban yang kini cacat permanen.

“Kami sudah ikut mediasi berkali-kali, tetapi tidak ada kejelasan. Sudah hampir lima bulan, semuanya masih menggantung,” ujar ayah korban.

Kuasa hukum keluarga, Hendrik, menegaskan perusahaan memiliki kewajiban hukum yang jelas. “Secara hukum, perusahaan wajib memberikan kompensasi dan memenuhi hak-hak korban. Tidak bisa menghindar atau mengulur waktu,” tegasnya. Ia menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut jika tidak ada kejelasan.

Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Kluster Ketenagakerjaan), perusahaan wajib: 1) Memberikan perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), 2) Menjamin Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) termasuk biaya perawatan dan rehabilitasi, serta 3) Memberikan kompensasi atas cacat permanen.

Namun, menurut keterangan keluarga dan kuasa hukum, hingga saat ini tidak satupun kewajiban tersebut telah dipenuhi PT Tri Excella Harmony.

Pimpinan Redaksi Garudasiber.net, Yudianto C. BJ, mengkritik lambatnya penanganan kasus. Ia juga menyoroti tindakan seorang oknum pengawas Disnaker Kabupaten Tangerang berinisial “Dn” yang diduga melarang pemberitaan terkait dokumen medis dan BPJS korban.

“Melarang publikasi informasi yang menjadi hak keluarga korban adalah bentuk penjegalan terhadap keterbukaan informasi publik. Disnaker seharusnya membantu, bukan menghambat,” tegas Yudianto. Ia mendesak Disnaker meningkatkan pengawasan dan mempercepat penyelesaian kasus.

Hingga berita ini diturunkan, PT Tri Excella Harmony belum memberikan keterangan resmi terkait kecelakaan, mediasi, maupun rencana kompensasi.

(Ysp)

Editor: Zen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *