Januari 16, 2026

GUNUNG PUTRI, BOGOR – Toko yang berkamuflase sebagai penjual baju bekas di Jalan Raya Mercedez Benz, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, diduga menjual obat keras tanpa resep dokter. Rabu, (10/12/2025).

‎Obat-obatan jenis keras seperti Tramadol dan lainnya yang termasuk dalam golongan obat tertentu (Obat G), diduga dijual bebas di lokasi tersebut, tepatnya di depan Gang Caffe Pepabri. Praktik ilegal ini dilaporkan telah berlangsung lama dan menimbulkan keresahan warga.

‎Yang menjadi sorotan publik adalah dugaan lambannya respons aparat penegak hukum setempat. Saat dikonfirmasi media pada Sabtu (6/12) lalu, Kanit Reskrim Polsek Gunung Putri, Rudolf, mengaku belum mengetahui aktivitas tersebut.

‎“Kegiatan tersebut saya tidak tahu,” ujarnya waktu itu, sambil menyatakan akan segera melakukan kroscek. Namun, berdasarkan pantauan hingga pemberitaan ini diturunkan, lokasi yang dimaksud masih aktif beroperasi.

‎Tak hanya itu, pihak yang diduga sebagai pemilik usaha, disapa ‘KI’, dikabarkan memberikan respons konfrontatif melalui pesan chatting. KI dilaporkan menantang dan meminta agar warga yang menjadi sumber pemberitaan ‘diseret’ menghadapnya.

‎“Seret aja itu warga nnti k dpn sy (Seret saja itu warga nanti ke depan saya),” kutipan pesan yang diduga dari KI.

‎Kendati, Penjualan obat keras tanpa izin edar dan resep dokter merupakan tindak pidana. Pelaku dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana berat berdasarkan Undang-Undang Kesehatan dan Peraturan tentang Obat.

‎“Praktik ini secara tegas melanggar ketentuan hukum dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas pengamat sosial, Marjudin Nazwar.

Ia juga menyoroti pernyataan pemilik usaha obat Tramadol, yang dinilai ancam narasumber dan terkesan kebal hukum, sebenarnya siapa dia dan siapa dibelakang nya, berharap APH setempat dapat memberantas jaringan penjual obat tipe G yang di jual bebas di Cicadas ini”,jelasnya.

‎Penyalahgunaan obat keras berpotensi merusak kesehatan, khususnya generasi muda, akibat konsumsi di luar dosis dan pengawasan medis. Praktik ini dikategorikan sebagai kejahatan serius yang mengancam ketertiban umum dan kesehatan masyarakat.

‎Masyarakat dan pengamat mendesak otoritas berwenang untuk bertindak cepat dan tegas. Tindakan konkret dari Kepolisian bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dinilai sangat mendesak untuk membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya.

‎“Masyarakat mengharapkan aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas. Modus kamuflase seperti ini menunjukkan kreativitas kejahatan,” ujar seorang warga.

‎Marjudin Nazwar menambahkan, “Otoritas berwenang, termasuk Kepolisian dan BPOM, dituntut untuk segera melakukan koordinasi dan investigasi mendalam.”tegasnya.

‎Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur penawaran obat-obatan mencurigakan. Pembelian obat harus dilakukan hanya di apotek resmi dengan resep dokter yang sah untuk menjamin keamanan, khasiat, dan kepatuhan hukum.

‎Hingga berita ini dipublikasikan, usaha yang diduga sebagai kedok peredaran obat keras tersebut masih beroperasi di lokasi yang sama. Publik menunggu tindakan nyata dari pihak berwajib.

‎(iel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *