Januari 16, 2026

BANGLI – BuserbhayangkaraTV.com

Pengadilan Negeri Bangli menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 bulan kepada seorang warga terkait kasus penghinaan terhadap Kerta Desa Adat Tegalalang. Kasus ini bermula dari sengketa penebangan pohon kelapa di wilayah Desa Tegalalang, Kabupaten Bangli.

Menurut informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika seorang pecalang (petugas keamanan desa) bernama Dewa Nyoman Sudarma menghentikan penebangan pohon kelapa di dekat rumah Nengah Sumantra. Dewa Nyoman Sudarma bertindak sesuai prosedur yang berlaku, yaitu penebangan harus disaksikan oleh prajuru desa (perangkat desa) terkait.

Namun, tindakan Dewa Nyoman Sudarma justru memicu perdebatan dengan Nengah Sumantra dan I Wayan Karmada. Dalam perdebatan tersebut, I Wayan Karmada diduga melontarkan kata-kata kasar kepada Sang Ketut Rencana, yang saat itu menjabat sebagai Kerta Desa Adat Tegalalang. Ia diduga merendahkan Sang Ketut Rencana dengan mengatakan bahwa ia tidak tahu apa-apa dan menyebutnya “prajuru ndas kleng” (perangkat desa bodoh).

Merasa terhina, Sang Ketut Rencana melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Kasus ini kemudian bergulir ke pengadilan dan akhirnya berujung pada vonis hukuman penjara selama 3 bulan bagi I Wayan Karmada.

“Kami menghormati putusan pengadilan ini. Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dalam bertutur kata dan menghormati adat dan tradisi yang berlaku di masyarakat,” ujar Sang Ketut Rencana.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menjaga etika komunikasi dan menghormati nilai-nilai luhur yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Bali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *