Januari 16, 2026

PANDEGLANG, Buserbhayangkaratv – Praktik pungutan liar (pungli) terhadap penerima bantuan sosial kembali terungkap. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Kampung Kubangpanjang, Desa Pasirserdang, Kecamatan Picung, Pandeglang, Banten, menjadi korban dugaan pemotongan dana bantuan secara ilegal oleh oknum aparatur Desa.

Menurut informasi yang dihimpun Pelaku terduga adalah oleh Oknum pegawai desa dan Ketua RT setempat. Pasalnya, dengan Modus Meminta sejumlah uang dari KPM PKH setelah pencairan dana.

Adapun Besaran Pungutannya Bervariasi berdasarkan nilai bantuan. Para Oknum Pegawai Desa menerima Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per KPM.

Sedangkan Ketua RT setempat menerima Rp120 ribu per KPM. Total Potongan Maksimal, Mencapai Rp420 ribu dari satu paket bantuan.

Menurut pengakuan salah satu KPM yang menerima bantuan sebesar Rp3,5 juta mengaku diminta Rp300 ribu oleh oknum pegawai desa. Setelah tiba di rumah, Ketua RT setempat kembali meminta Rp120 ribu.

Skala Diduga Praktik ini dilaporkan melibatkan lebih dari 40 KPM di kampung tersebut dan diduga telah berlangsung lama, terjadi setiap periode pencairan.

Pungutan serupa juga dilaporkan terjadi pada penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra, dengan potongan sebesar Rp100 ribu per penerima.

    Pemerintah Desa Pasirserdang dan Kecamatan Picung hingga saat ini belum memberikan klarifikasi resmi terkait laporan ini. Masyarakat menuntut Investigasi tegas, transparan, dan segera oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait (Inspektorat, BPKP, Kemensos).

    Tak hanya itu, Masyarakat juga meminta Pemerintah daerah mengambil langkah konkret untuk mengamankan penyaluran bantuan sosial. Dan Pemulihan hak penerima bantuan yang terdampak.

    Program bantuan sosial pemerintah, termasuk PKH, harus diterima secara utuh oleh penerima manfaat yang telah ditetapkan. Setiap pemotongan, penahanan, atau pungutan atas dana bansos adalah TINDAKAN ILEGAL dan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan.

    (Ysp)

    Sumber : Berita Nasional 2023

    Editor : Zen

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *