April 19, 2026
Gambar Istimewa: Kandang Ayam Potong Boiler. Dok Yusup Minggu 19 April 2026

KAB. BEKASI, Buserbhayangkaratv Kandang peternakan ayam potong di Kampung Cikarang Girang, RT 02, RW 01, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan publik. Warga mengeluhkan bau menyengat dan populasi lalat yang mengganggu kenyamanan sehari-hari. Aktivitas kandang yang berada di tengah pemukiman padat itu diduga belum mengantongi izin lengkap dari dinas terkait. Minggu, (19/04/2026).

‎Warga Desa Jayamulya, Serang Baru, Kabupaten Bekasi, resah dengan keberadaan kandang ayam potong yang telah beroperasi selama bertahun-tahun di pemukiman padat tepatnya di kampung Girang Cikarang. Keluhan utama adalah dampak lingkungan berupa bau tidak sedap dan lalat.

Selain itu, jarak kandang hanya 80 meter dari PAUD KB Nurul Hidayah sedangkan jarak ke rumah warga hanya 5 sampai 10 meter. Publik mempertanyakan legalitas usaha tersebut.

‎Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak pernah menerima sosialisasi sebelum kandang beroperasi. “Tahu-tahu sudah bagi-bagi uang ke warga,” ujarnya. Warga kini tidak hanya mengeluhkan kesehatan dan lingkungan, tetapi juga persoalan kerohanian akibat kondisi yang tak kunjung membaik.

‎Pekerja saat dijumpai dilokasi berinisial DR (48) mengklaim bahwa kandang ayam potong tersebut sudah memiliki izin lengkap. Menurut DR, aparatur terkait seperti dari dinas, kecamatan, dan bimaspol (Babinkamtibmas) bahkan dari petugas kesehatan sering datang ke lokasi.

“Kalau izin sudah lengkap. Saya juga kata perwakilan pemilik,” ungkapnya.

‎Lanjut DR, “Bimaspol, dari kecamatan sampai orang dinas sering datang kesini setiap bulannya”,tambahnya.

DR juga menyampaikan jumlah keseluruhan ayam potong yang di urusnya mencapai 56 ribu ekor dari 2 kandang yang dikelolanya itu tepatnya di kampung Cikarang Girang RT 02 RW 01.

“Jenis Ayam Boiler, kita urus sampai 56 ribu ekor. Kalau jumlah pekerja kami hanya 5 orang, semua dari luar daerah (red)”,Sambungnya.

‎Perwakilan Pemerintah Desa Jayamulya membenarkan bahwa pihak pengelola sempat mengurus izin lingkungan ke desa di awal pembangunan kandang pada tahun 2021, tetapi desa tidak mengetahui lebih lanjut terkait perizinan ke dinas terkait.

Desa berharap pelaku usaha segera melakukan tertib administrasi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bekasi untuk analisis AMDAL atau UKL-UPL.

‎Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi tentang Peternakan dan Limbah, setiap kandang ayam potong skala tertentu di kawasan permukiman wajib memenuhi persyaratan jarak (buffer zone), sistem pengolahan limbah, dan izin lingkungan. Lokasi kandang di Cikarang Girang yang berada di pemukiman padat penduduk masuk kategori rawan pelanggaran jika tidak dilengkapi dokumen analisis dampak lingkungan atau izin lokasi.

‎Dani, Seorang warga RT 02 RW 01 yang rumahnya persis di belakang kandang ayam potong mengaku sangat kesal. Blower pembuangan ventilasi udara kandang mengarah langsung ke rumah dan kolam lelenya. Akibatnya, ikan lele miliknya gagal panen dan mati semua.

“Saya pernah protes supaya blower diganti cerobong ke atas atau diberi tembok permanen, tapi hanya dibuatkan pagar bambu. Puluhan juta dana usaha saya sia-sia, bukan untung malah buntung,” ujar Dani warga sekitar dengan nada tinggi penuh kekecewaan saat di wawancarai pada Sabtu (18/4).

‎Pekerja DR mengaku pihak pemilik usaha memberikan bantuan kerohanian ke lingkungan dan setiap panen membagikan 2-3 ekor ayam potong per bulan. DR juga menyebut upahnya mencapai 6-8 juta rupiah per bulan, namun tidak ada jaminan BPJS Kesehatan. Pihak pengusaha hanya bertanggung jawab jika pekerja sakit.

Terkait kepemilikan, DR menyebut, “Pemiliknya dari TNI di Halim. Penanggung jawab pak Tulus.”kata pekerja. Namun, awak media ketika meminta difasilitasi dengan pihak owner DR menjawab tidak memiliki nomor yang dapat di hubunginya. Pada Minggu, (19/4).

‎Warga menuntut aparatur desa, camat, Dinas Peternakan dan Perikanan, serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi segera melakukan inspeksi mendadak dan verifikasi lapangan. Jika terbukti melanggar perda, warga meminta sanksi administratif hingga pencabutan izin atau pembongkaran paksa demi mengembalikan hak warga akan lingkungan yang sehat dan layak huni.

‎Masyarakat diimbau tidak main hakim sendiri dan tetap mengedepankan jalur hukum yang benar. Karena kenyamanan bersama, kesehatan lingkungan, serta kepatuhan terhadap peraturan daerah adalah harga mati yang tidak bisa ditawar. (Ysp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *