Mei 6, 2026

‎KAB. BEKASI, BuserbhayangkaratvKetegangan antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, memasuki fase kritis. Aroma pengelolaan dana desa yang tidak transparan mencuat setelah Kepala Desa Sindangmulya berturut-turut mengabaikan tiga peringatan resmi dari BPD. Rabu, (6/5/2026).

‎Polemik transparansi keuangan desa kini terjadi di Desa Sindangmulya, Kabupaten Bekasi. Badan Permusyawaratan Desa atau BPD setempat menyatakan kekecewaan berat setelah Kepala Desa terus bungkam dan tidak menyerahkan dokumen penting pengelolaan anggaran desa, meskipun telah diperingatkan secara resmi sebanyak tiga kali.

‎Melalui surat bernomor 510/BPD/IV/2026 tertanggal 28 April 2026, BPD Sindangmulya secara formal menyatakan peringatan keras sekaligus kekecewaan. Sikap kepala desa dinilai tidak kooperatif dan mengabaikan prinsip akuntabilitas publik.

‎Sebelumnya, pada 16 April 2026, BPD telah melayangkan surat kedua. Namun hingga batas waktu tujuh hari kerja berakhir, tidak satu pun dokumen yang diserahkan, dan bahkan respons verbal pun tidak diberikan.

‎Ketua BPD Sindangmulya, Lili Suheri, secara tegas menyatakan bahwa sikap diam tersebut bukan lagi sekadar kelalaian administratif, melainkan dugaan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan desa.

‎”Permintaan salinan dokumen secara resmi, sampai saat ini Kepala Desa tidak memberikan. Ini ada apa? Kok terkesan takut banget sih ngasih salinan dokumennya. Kalau memang tidak ada penyimpangan, kenapa harus takut? Kasih saja ke BPD,” ujar Lili Suheri.

‎Kepala Desa Sindangmulya, Selpy, dikonfirmasi melalui sambungan telepon seluler, pesan singkat WhatsApp, dan panggilan suara WhatsApp pada tanggal 3 Mei 2026 dan 6 Mei 2026. Dalam sejumlah percobaan tersebut, yang bersangkutan hanya menjawab “Waalaikumsalam” dan tidak memberikan jawaban lebih lanjut ketika ditanya alasan tidak diserahkannya salinan dokumen penggunaan anggaran periode 2018–2026. Dengan kata lain, Kepala Desa Sindangmulya memilih untuk bungkam.

‎Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: ada apa dengan Kepala Desa Sindangmulya? Sikap tertutup tersebut memperkuat dugaan awal yang beredar di masyarakat mengenai potensi penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.

‎Publik kini secara terbuka mendesak lembaga terkait untuk segera bertindak, Inspektorat Kabupaten Bekasi dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

‎Ketiga institusi tersebut didesak untuk menindaklanjuti polemik yang kian memuncak guna mencegah dugaan penyelewengan anggaran serta pembohongan publik. Penekanan penting disampaikan bahwa anggaran desa bukanlah uang warisan pribadi, melainkan uang rakyat dan uang negara yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.

‎Publik memantau perkembangan respons hukum dari Inspektorat, DPMD, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi atas kasus ini. Sampai berita ini ditayangkan, Kepala Desa Sindangmulya belum memberikan keterangan resmi maupun dokumen yang diminta BPD. (Ysp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *