Juni 23, 2026

BANGLI, BALI, BuserbhayangkaratvKejaksaan Negeri Bangli menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara pencurian pada Senin (23/6/2026). Penyerahan dilakukan oleh penyidik Polres Bangli kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas dinyatakan lengkap sesuai Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (P-21).

Tersangka yang diserahkan adalah I Nengah Margiana, yang ditetapkan dalam perkara pencurian yang diatur dalam Pasal 476 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 476 mengatur tentang tindak pidana pencurian.

Pihak Reskrim Polsek Bangli menjelaskan bahwa tersangka telah melakukan pencurian di beberapa tempat, dengan rincian lokasi dan tanggal kejadian tercatat di berkas polisi. “Sebelumnya kami telah mediasi, dan para pihak sepakat menyelesaikannya secara Restorative Justice (RJ). Namun permohonan Surat Penghentian Penyelidikan (SP3) yang kami ajukan ke PN Bangli tidak dikabulkan karena yang bersangkutan pernah melakukan tindak pidana sebelumnya, sehingga perkara kami limpahkan ke kejaksaan,” jelas mereka.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bangli, I Putu Sudiadi, menyatakan bahwa penyidikan telah dilakukan secara cermat. “Kami kumpulkan keterangan saksi, periksa lokasi kejadian, dan amankan barang bukti yang cukup. Berkas sudah lengkap dan memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.

Barang bukti yang diserahkan telah disita dan tercatat dalam berkas dengan nomor registrasi BP/01/II/RES.1.8/2025/RESKRIM tertanggal 23 Februari 2026.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bangli, I Putu Erik Setiawan, SH, mengkonfirmasi bahwa pihak kejaksaan telah melakukan pemeriksaan menyeluruh. “Setelah verifikasi dan koordinasi dengan bidang intelijen, ditemukan data di SIPP PN Bangli bahwa tersangka pernah dihukum (resedivis). Karenanya perkara tidak bisa diupayakan dengan RJ. Selanjutnya kami akan mengambil langkah-langkah yang lebih humanis sesuai ketentuan hukum untuk persidangan,” jelasnya.

Proses hukum kini memasuki tahap penuntutan, dengan harapan dapat memberikan keadilan yang jelas bagi semua pihak. (Kaperwil )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *