BEKASI, Buserbhayangkaratv – Dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi kembali didera isu miring menyusul adanya dugaan penolakan terhadap calon siswa baru dari kalangan warga kurang mampu. Seorang anak yatim dilaporkan gagal melangsungkan pendaftaran di SDN 02 Sukasari setelah diduga mendapat penolakan dari salah satu oknum guru di sekolah tersebut.
Peristiwa ini memicu sorotan tajam sekaligus keprihatinan mendalam dari warga serta wali murid setempat. Pasalnya, penolakan tersebut dinilai mencederai asas keadilan dalam sistem pendidikan nasional.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, calon siswa yang bersangkutan merupakan anak yatim yang secara regulasi seharusnya mendapat prioritas utama kelulusan melalui Jalur Afirmasi. Jalur ini dikhususkan bagi anak yatim, piatu, serta keluarga pemegang kartu pengaman sosial dari pemerintah.
Namun, alih-alih diakomodasi sesuai petunjuk teknis (juknis), proses pendaftaran anak tersebut diduga kuat dijegal oleh oknum guru sekolah setempat berinisial PA. Penolakan tersebut disinyalir dilakukan sepihak tanpa alasan yang jelas dan tidak berlandaskan regulasi PPDB yang berlaku.
Menanggapi insiden tersebut, sejumlah perwakilan warga dan pemerhati pendidikan mendesak Kepala Sekolah SDN 02 Sukasari serta Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.
Tindakan penolakan terhadap anak yatim di sekolah negeri dinilai telah menabrak koridor hukum, UUD 1945 Pasal 31 Ayat 1: Menjamin bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Memastikan hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi.
”Sekolah negeri dibiayai oleh uang negara dan wajib memberikan hak pendidikan kepada setiap anak bangsa tanpa diskriminasi, terlebih bagi anak yatim dan kurang mampu. Tindakan oknum guru tersebut harus disanksi tegas jika terbukti bersalah,” tegas seorang perwakilan warga yang mendampingi keluarga korban.
Guna memperjuangkan hak sang anak sebelum tahun ajaran baru dimulai, kasus ini rencananya akan dilaporkan secara resmi ke,
1. Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi
2. Ombudsman Republik Indonesia
3. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Sekolah SDN 02 Sukasari belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi terkait tindakan yang dilakukan oleh bawahannya tersebut. Publik kini menanti ketegasan dari instansi terkait demi menjamin transparansi dan keadilan dalam proses PPDB.
(Ysp)
Editor : Zen Av
(Sumber Berita: Media Pari)