Hak Jawab Jangan Dijadikan Tameng Kelalaian Atau Ketidak Mampuan Jurnalis 5 W + 1 H Yang Baik Dan Benar..!!!
Oleh: *Marjuddin Nazwar* | Aktivis Hukum
KOTA BEKASI-BUSERBHAYANGKARA.TV.COM | Kemerdekaan pers merupakan salah satu pilar penting dalam negara demokrasi. Wartawan diberikan ruang yang luas untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, kemerdekaan tersebut bukanlah kebebasan tanpa batas. Di dalamnya melekat tanggung jawab profesional dan kewajiban etik yang harus dilaksanakan sejak proses pencarian informasi hingga berita dipublikasikan.
Salah satu kewajiban paling fundamental adalah kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Landasan hukumnya tegas. Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan: “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.”
Penjelasan Pasal 7 ayat (2) menerangkan bahwa Kode Etik Jurnalistik adalah kode etik yang disepakati organisasi wartawan dan ditetapkan oleh Dewan Pers. Dengan demikian, menaati KEJ bukan sekadar pilihan moral seorang wartawan, melainkan kewajiban profesi yang secara eksplisit diperintahkan oleh UU Pers.
Pasal 3 KEJ: Jantung Verifikasi dan Keberimbangan
Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik menegaskan:
“Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”
Ketentuan tersebut mengandung empat kewajiban penting: menguji informasi, menjaga keberimbangan, memisahkan fakta dari opini yang menghakimi, dan menghormati asas praduga tak bersalah.
Dalam penafsiran resmi KEJ, menguji informasi berarti melakukan check and recheck atas kebenaran informasi, sedangkan berimbang berarti memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
Artinya, ketika sebuah berita berisi tuduhan, dugaan penyimpangan, dugaan tindak pidana, korupsi, penyalahgunaan kewenangan atau persoalan lain yang berpotensi merugikan nama baik seseorang atau institusi, wartawan tidak cukup hanya mengutip satu sumber kemudian mempublikasikannya.
Konfirmasi bukan pelengkap berita. Verifikasi bukan formalitas. Keberimbangan bukan pilihan. Semuanya merupakan bagian dari kewajiban jurnalistik sebelum berita diterbitkan.
Bahkan Dewan Pers mencatat bahwa salah satu pelanggaran yang banyak ditemukan dalam pengaduan adalah tidak dilakukannya verifikasi atau uji informasi dan tidak adanya konfirmasi kepada pihak yang diberitakan. Akibatnya, pemberitaan dapat menjadi tidak akurat, tidak berimbang, bahkan menghakimi.
Jangan Berlindung di Balik Hak Jawab
Di sinilah perlu diluruskan pemahaman yang terkadang muncul dalam praktik jurnalistik: “Kalau keberatan, silakan gunakan Hak Jawab.”
Pandangan seperti itu tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengabaikan kewajiban verifikasi dan keberimbangan sebelum berita diterbitkan.
Hak Jawab memang dijamin oleh UU Pers. Namun Hak Jawab bukan pengganti kewajiban wartawan menaati Pasal 3 KEJ.
Keduanya berada pada tahapan yang berbeda.
Pasal 3 KEJ bekerja sebelum dan pada saat berita diproduksi dan dipublikasikan. Wartawan harus menguji informasi, melakukan konfirmasi, menjaga keberimbangan dan menghindari penghakiman.
Sedangkan Hak Jawab merupakan mekanisme korektif ketika seseorang atau pihak tertentu merasa dirugikan oleh pemberitaan.
Karena itu, tidak tepat apabila wartawan terlebih dahulu menerbitkan tuduhan sepihak tanpa konfirmasi, kemudian ketika pihak yang diberitakan keberatan, media sekadar mengatakan: “Silakan gunakan Hak Jawab.”
Logika semacam itu berbahaya bagi profesionalisme pers.
Jika dibenarkan, wartawan dapat dengan mudah mengabaikan verifikasi, menerbitkan informasi sepihak, lalu memindahkan beban kepada pihak yang dirugikan untuk membersihkan nama atau menjelaskan duduk persoalan melalui Hak Jawab.
Padahal kewajiban pertama berada pada wartawan: uji informasi sebelum publikasi.
Dewan Pers sendiri menegaskan pentingnya media melaksanakan konfirmasi, klarifikasi, dan verifikasi sebelum publikasi, sekaligus tetap menghormati Hak Jawab dan Hak Koreksi. Dengan kata lain, keduanya bukan mekanisme yang saling menggantikan.

Hak Jawab Bukan “Surat Pengampunan” Pelanggaran KEJ
Hak Jawab juga jangan diposisikan seolah-olah menjadi “surat pengampunan” atas proses jurnalistik yang sejak awal tidak profesional.
Apabila sebuah berita terbukti tidak berimbang karena pihak yang dituduhkan sama sekali tidak diberikan ruang secara proporsional, persoalan etiknya telah muncul pada proses pembuatan berita tersebut.
Hak Jawab kemudian dapat menjadi bagian dari penyelesaian dan pemulihan informasi kepada publik, tetapi tidak mengubah fakta bahwa kewajiban etik seharusnya dilaksanakan sejak awal.
Praktik Dewan Pers menunjukkan bahwa berita yang tidak berimbang dapat dinilai melanggar Pasal 3 KEJ. Bahkan dalam perkara pers yang diumumkan Dewan Pers pada Februari 2026, Dewan Pers menyebut adanya pelanggaran Pasal 3 KEJ karena pencampuran fakta dan opini yang bersifat menghakimi, sementara Hak Jawab ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme penyelesaian setelahnya.
Jadi harus dibedakan secara tegas:
Verifikasi dan keberimbangan adalah kewajiban jurnalistik. Hak Jawab adalah hak pihak yang dirugikan.
Jangan sampai hak milik masyarakat justru digunakan sebagai tameng untuk menutupi kelalaian wartawan.
Kemerdekaan Pers Berjalan Bersama Tanggung Jawab
Wartawan memang memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Tetapi perlindungan tersebut tidak dapat dipisahkan dari profesionalisme.
Penjelasan Pasal 8 UU Pers bahkan menerangkan bahwa perlindungan hukum merupakan jaminan kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, kemerdekaan pers dan kepatuhan terhadap etika bukan dua hal yang saling bertentangan. Justru kepatuhan terhadap KEJ merupakan benteng utama kemerdekaan pers.
Dewan Pers pada Juli 2026 kembali mengingatkan wartawan agar selalu mematuhi dan memedomani UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya.
Pers yang kuat bukanlah pers yang bebas menuduh siapa saja. Pers yang kuat adalah pers yang berani memberitakan fakta sekaligus disiplin membuktikan fakta tersebut melalui kerja jurnalistik yang profesional.
Konfirmasi Harus Substantif, Bukan Sekadar Formalitas
Perlu pula ditegaskan bahwa kewajiban konfirmasi jangan direduksi menjadi formalitas.
Mengirim pesan beberapa menit sebelum berita tayang, menelepon sekali tanpa memberikan kesempatan yang wajar untuk menjawab, atau sekadar menuliskan “hingga berita diterbitkan belum memberikan tanggapan” tidak otomatis menjadikan sebuah pemberitaan berimbang.
Yang harus dinilai adalah kesungguhan upaya jurnalistik, kepentingan publik, urgensi pemberitaan, kesempatan yang layak bagi pihak terkait untuk memberikan penjelasan, serta bagaimana tuduhan tersebut disajikan.
Sebaliknya, pihak yang dikonfirmasi juga semestinya tidak sengaja menghindari wartawan untuk kemudian menuduh media tidak melakukan konfirmasi. Profesionalisme harus berjalan dari kedua arah.
Namun tanggung jawab akhir terhadap produk jurnalistik tetap berada pada wartawan dan perusahaan pers yang menerbitkannya.
Jangan Jadikan Hak Jawab sebagai Alibi
Hak Jawab harus dihormati. Hak Koreksi harus dilayani. Mekanisme Dewan Pers harus dihargai.
Tetapi semua itu tidak boleh melahirkan budaya jurnalistik:
“Beritakan dulu, verifikasi belakangan.”
Apalagi:
“Tuduh dulu, kalau keberatan silakan Hak Jawab.”
Cara berpikir demikian justru membalik konstruksi etik jurnalistik.
Seharusnya:
Verifikasi dulu. Konfirmasi dulu. Uji informasi. Berikan ruang secara proporsional kepada para pihak. Pisahkan fakta dengan opini. Hormati asas praduga tak bersalah. Setelah itu, publikasikan.
Itulah esensi Pasal 3 KEJ.
Pada akhirnya, Hak Jawab bukan tempat berlindung bagi wartawan yang mengabaikan verifikasi dan keberimbangan. Hak Jawab adalah hak masyarakat yang wajib dihormati, sedangkan menaati Kode Etik Jurnalistik adalah kewajiban wartawan sebagaimana ditegaskan Pasal 7 ayat (2) UU Pers.
Kemerdekaan pers harus dibela. Wartawan harus dilindungi dari intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik. Namun pada saat yang sama, masyarakat juga berhak dilindungi dari praktik jurnalistik yang tidak profesional.
Sebab kemerdekaan pers tanpa etika dapat berubah menjadi kesewenang-wenangan informasi. Sebaliknya, kemerdekaan pers yang berdiri di atas verifikasi, keberimbangan dan tanggung jawab adalah pers yang benar-benar bekerja untuk kepentingan publik, keadilan, dan kebenaran. (***)