BANGLI, Buserbhayangkaratv, 11 September 2026 — Seorang sales berinisial Putu MYB (35), warga Banjar Dinas Pasek, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, kini harus berhadapan dengan pihak berwajib. Ia diamankan Unit Reskrim Polsek Kintamani, Kabupaten Bangli, Rabu (9/9/2026), terkait dugaan penggelapan uang setoran rokok milik tempatnya bekerja, CV Karya Bersama Sukses (KBS). Nilai uang yang diduga digelapkan mencapai Rp126.560.000.
Kasi Humas Polres Bangli, Iptu I Gede Gumiliarta, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “Benar, telah dilakukan pengungkapan tindak pidana dugaan penggelapan oleh Unit Reskrim Polsek Kintamani,” ujar Gumiliarta saat dikonfirmasi, Kamis (10/9/2026).
Kasus ini bermula pada 14 Juli 2026, ketika Putu MYB selaku sales motoris mengirimkan rokok ke Toko MS dengan nilai transaksi Rp63,16 juta. Uang hasil penjualan tersebut semestinya disetorkan kepada perusahaan, namun diduga dibawa pergi oleh yang bersangkutan. Temuan tersebut terungkap setelah pihak perusahaan melakukan audit internal dan menemukan adanya ketidaksesuaian pada uang hasil penjualan yang belum disetorkan. Hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelapor serta saksi-saksi kemudian mengarah kepada Putu MYB sebagai pelaku.
Dalam pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Akibat tindakannya, Putu MYB kini disangkakan melanggar Pasal 488 KUHP atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penggelapan. Kasus saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. (Jro’budi)