September 14, 2026

TANGERANG, BuserbhayangkaratvRencana aksi penyampaian pendapat oleh DPW LSM Laskar NKRI Provinsi Banten di Balaraja, Kabupaten Tangerang, mendadak memicu dinamika di lapangan. Rencana kontrol sosial terkait dugaan isu pengelolaan limbah B3 dan non-B3 pada salah satu perusahaan setempat mendapat respons penolakan dari sebagian kelompok warga.

Situasi ini memantik sorotan publik. Pasalnya, warga setempat sebelumnya tercatat pernah menggelar aksi serupa di lokasi perusahaan yang sama. Perubahan sikap ini menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi dan alasan di balik penolakan tersebut.

Panglima DPW LSM Laskar NKRI Provinsi Banten, Yudi Wahyudi, menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dijamin penuh oleh undang-undang bagi setiap warga negara maupun organisasi masyarakat sipil.

  • UU No. 9 Tahun 1998: Menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum secara bebas dan bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum.
  • Pasal 70 UU No. 32 Tahun 2009: Mengatur peran aktif masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui pengawasan sosial, saran, pengaduan, hingga penyampaian laporan.

“Kalau sebelumnya warga diperbolehkan menyampaikan aspirasi, lalu sekarang ketika Laskar NKRI hendak melakukan hal yang sama justru ada penolakan, tentu ini menjadi pertanyaan publik,” ujar Yudi Wahyudi.

Laskar NKRI menyoroti kemungkinan adanya pihak tertentu yang mengarahkan atau menggerakkan penolakan warga tersebut. Meski demikian, pihak LSM menekankan bahwa dugaan ini masih memerlukan pembuktian secara objektif dan terukur agar tidak menjadi spekulasi liar di tengah masyarakat.

Poin Penting Pemeriksaan Substansi Limbah:

  • Legitimasi Lingkungan: Pemeriksaan persetujuan, dokumen lingkungan, serta izin operasional.
  • Manajemen Tata Kelola Limbah: Audit tata cara penyimpanan, pengangkutan, dokumen manifest, dan mitra pengelola limbah B3/non-B3.
  • Prinsip Transparansi: Penegakan hukum yang berimbang dan berbasis bukti factual tanpa menghakimi pihak mana pun secara sepihak.

Selain fokus pada tata kelola lingkungan, isu ini juga menyentuh kabar burung mengenai dugaan keterlibatan seorang mantan wakil bupati dalam jejaring pengelolaan limbah di kawasan tersebut. Laskar NKRI menegaskan bahwa informasi tersebut murni merupakan indikasi awal yang membutuhkan klarifikasi resmi dari instansi berwenang, bukan bentuk tuduhan pidana langsung.

Laskar NKRI menyatakan tetap terbuka terhadap perbedaan pendapat dan kritik publik. Namun, pihaknya mengingatkan agar perbedaan pandangan tidak berujung pada tindakan penghalangan terhadap fungsi kontrol sosial yang dilindungi undang-undang.

“Jika seluruh prosedur pengangkutan dan pengelolaan limbah sudah sesuai aturan, buka data secara transparan kepada publik. Sebaliknya, upaya pembungkaman terhadap kontrol sosial justru akan menimbulkan tanda tanya baru,” tegas Yudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *