BOGOR, Buserbhayangkaratv — Pelaksanaan proyek pembangunan infrastruktur di Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menuai sorotan publik. Langkah Pemdes Cibadak dinilai mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik dan efisiensi pengelolaan keuangan negara.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Jumat (30/10/2026), pelaksanaan pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) diduga kuat melanggar asas transparansi. Pasalnya, tidak ditemukan papan informasi kegiatan yang terpampang di lokasi proyek. Hal ini memicu pertanyaan masyarakat terkait sumber dana, besaran anggaran, serta target volume pekerjaan.
Tak hanya proyek TPT, alokasi anggaran untuk pengaspalan jalan (hotmix) di desa tersebut turut menjadi sorotan tajam. Besaran anggaran yang tergolong besar diduga kuat mengindikasikan adanya praktik markup serta kelemahan dalam perencanaan kerja Pemdes Cibadak.
Aktivis Kemasyarakatan Kabupaten Bogor, Sahrul, menyuarakan keprihatinannya atas perbedaan yang cukup signifikan antara angka pada dokumen perencanaan dan realisasi fisik di lapangan.
“Perhitungan anggaran tidak bisa didasarkan pada perkiraan semata. Nanti akan kita hitung secara presisi sesuai dengan RAPL (Rancangan Anggaran Pelaksanaan di Lapangan), mengacu pada rumus serta fakta riil di lapangan, baru kemudian disinkronisasikan dengan RAB,” tegas Sahrul saat dimintai keterangan.
Sahrul menambahkan bahwa hasil perhitungan RAPL akan menjadi parameter validasi untuk membuktikan keberadaan selisih anggaran secara pasti.
“RAPL ini berfungsi sebagai filter. Dari sana akan terlihat jelas plus-minus anggarannya. Hasil temuan ini selanjutnya akan kami serahkan kepada lembaga yang berwenang untuk ditindaklanjuti secara hukum,” lanjutnya.
Lebih jauh, Sahrul menegaskan bahwa potensi kegagalan perencanaan proyek berisiko langsung terhadap kerugian keuangan negara. Pihaknya mendesak instansi pembina dan pengawas untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Sementara pihak TPK, Sopyan saat di konfirmasi memberikan keterangan bahwa ada kesalahan dalam pembuatan papan informasi terlait kegiatan sumber anggaran APBD Kab. Bogor (Bangkeu).
Hal tersebut menrut sahrul tidak menjadi dasar acuan. Pasalnya, dugaan gagal perencanaan dilihat dari pagu anggaran Betonisasi yang menghabiskan 82 meter kubik dan hotmix 117 ton dinilai menyedot anggaran yang sangat fantastis ketika anggaran tersebut di gabungkan dan di tambah anggaran TPT 60 jta sesuai pengakuan tpk
“Kegagalan perencanaan berdampak langsung pada potensi kerugian keuangan negara. Pemerintah daerah seharusnya lebih teliti dan mengkaji ulang dokumen Siskeudes (Sistem Keuangan Desa) yang diajukan oleh pihak desa,” pungkas Sahrul.
(Ysp)