Pasaman Barat – BuserBhayangkara.Tv.Com
Pemkab Pasbar mengevaluasi SE (Surat Edaran) Bupati No.500.10.17.3/09/BUP/2026 tentang pengendalian BBM bersubsidi, bertempat di Auditorium Kantor Bupati, senin 26 oktober.

Acara yang dibuat pemkab pasaman barat itu di hadiri oleh seluruh pemilik SPBU se Kabupaten Pasaman Barat, pada sesi acara terlihat adanya penandatanganan kesepakatan/komitmen bersama. Mewakili Bupati, Asisten II Afrijal menegaskan BBM subsidi harus tepat sasaran. Nantinya pemkab bersama satgas BBM dan Polres akan terus mengawasi dan akan menindak siapapun itu pelaku penyalahguna BBM bersubsidi.

Adapun Kesepakatan/Komitmen Bersama dan Menjadi Aturan Yang Harus Di taati/perketat SPBU:
- Pasang Informasi di Lokasi Yang Mudah Terlihat
- Periksa Batas Pengisian QR Code,Jenis Kendaraan dan Dokumentasi
- QR Code Harus Sesuai Dengan Kendaraan dan STNK
- QR Kuning Apabila Sudah Mengisi BBM Subsidi Hari Itu Maka Tidak Boleh Mengisi Ulang BBM di SPBU Manapun Se Pasaman Barat di Hari Yang Sama.

Yang Wajib BBM Nonsubsidi (Dexlite/Dex/Industri :
- JBB di atas 8 Ton
- Roda Lebih dari 6
- Kendaraan angkut hasil industri dan perkebunan skala besar
Afrijal juga menyebutkan aturan larangan untuk kendaraan industri masih belum maksimal, masih ada roda 6>8ton isi subsidi.