
BANGLI, BALI, Buserbhayangkaratv – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangli berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berperan sebagai kurir dan pengambil tempelan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Informasi tersebut disampaikan secara publik melalui Konferensi pers di Mapolres Bangli. Jum’at, (15/8/2025).
Wakapolres Bangli, Kompol Willa Jully Nendissa, didampingi Kasatresnarkoba AKP I Wayan Wira Nugraha,
Menurut keterangan resmi polres Bangli, Kedua kurir ditangkap dalam waktu berbeda melalui pengembangan kasus yang dilakukan personil kepolisian resort Bangli.
“Tersangka Pertama ABD Rojak (22) alias Zaki (nama samaran), Status Mahasiswa asal Bangkalan, Madura, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan pada Minggu (27/7) di Kelurahan Bebalang, Bangli. Dengan barang bukti Sabu-sabu yang baru diambil dari lokasi tempelan.
Zaki (22), mengaku diperintah oleh seseorang bernama Mr. Powel via WhatsApp untuk mengambil paket narkoba di Bangli dan Denpasar. Kasus kemudian dikembangkan ke Denpasar dan Tabanan, tempat tinggal Rojak, dengan temuan bukti tambahan.

Tersangka Kedua I Putu Suartana (22) alias Ucil (samaran), Status Pengangguran asal Desa Benoa, Kuta Selatan, Badung. Ucil (22) berhasil diringkus pada Kamis (7/8) di Kelurahan Kawan, Bangli. Dengan barang Bukti 2 paket sabu-sabu yang akan dipindahkan.”Ungkapnya.
Para pelaku sebelum menjalankan modus operandinya, mengaku berkenalan dengan Sonic melalui Instagram, telah dua kali bertransaksi. Kemudian, kurir Ditugaskan mengambil tempelan di Bangli dan memindahkannya ke Denpasar, namun aksinya digagalkan polisi setelah dicegat.”Ungkapnya.
Wakapolres Bangli, Kompol Willa Jully Nendissa, bersama Kasatresnarkoba AKP I Wayan Wira Nugraha, menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat pasal berbeda sesuai peran dan bukti.”Jelasnya.
Dalam Pengembangan Kasus tersebut, Polres Bangli terus mendalami jaringan di balik nama Mr. Powel dan Sonic untuk mengungkap sindikat besar yang beroperasi di Bali.
Ka-perwil Prov Bali: Jro’budi
Editor : Av
Sumber Polres Bangli Polda Bali.