BOGOR, SUKAMAKMUR, Buserbhayangkaratv – Pembangunan infrastruktur jalan desa dan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Kampung Bojong Honje, Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, diduga sarat dengan kejanggalan. Persoalan ini mencuat setelah proyek tersebut dinilai tidak melibatkan masyarakat setempat dan muncul indikasi ketidakwajaran dalam perencanaan anggaran dan pelaksanaannya.
Laporan tersebut diungkapkan oleh Sahrul, Wakil Sekretaris DPD GMPK Kabupaten Bogor. Menurutnya, proyek dengan anggaran yang mencapai Rp 265.000.000 itu patut dipertanyakan akurasinya.
“Anggaran sebesar itu menjadi pertanyaan. Bagaimana desa membuat perencanaan bisa sebesar itu dan sampai bisa lolos verifikasi di kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD),” ujar Sahrul pada Senin (25/8/2025).
Berdasarkan Perhitungan Teknis. Sahrul menyatakan bahwa kejanggalan utama terletak pada dugaan markup (penggelembungan) anggaran. Ia melakukan perhitungan berdasarkan Rancangan Anggaran Pelaksanaan Lapangan (RAPL) untuk membandingkannya dengan Anggaran Belanja yang diajukan.

Proyek ini mencakup pembangunan badan jalan dengan volume panjang 450 meter, lebar 2,5 meter, dan tinggi 0,12 meter, serta TPT dengan volume panjang 30 meter dan tinggi 1 meter.
“Volume beton 135 m3 dan TPT 12 m3 sangat tidak logika sampai menyerap anggaran sangat fantastis. Pasalnya ketika dihitung satuan material RAPL beton k250. 135 m3 x 900.000 = 121.500.000, Hok 1.125 m2 x 25000 =28.125.000, papan cor 150 lbr x 150.000 = 2.250.000, plastik 4 rol x 125.000 = 500.000, pok beton 22 mixer x 400.000 =8.800.000 total Rp. 161.175.000,” katanya.
“Ditambah TPT Rp.12.000.000 jelas disini terhitung real antara RAPL dan RAB tidak sinkron,” katanya.
Berdasarkan kalkulasi tersebut, terdapat selisih sangat signifikan sebesar sekitar Rp 91,8 juta dari total anggaran proyek sebesar Rp 265 juta. “Jelas di sini terhitung real antara RAPL dan RAB (Rencana Anggaran Biaya) tidak sinkron,” tegas Sahrul.
Selain markup anggaran, Sahrul juga melaporkan adanya temuan di lapangan yang memperkuat dugaan penyimpangan. Ketika diukur, tinggi (bekisting) besi yang terpasang hanya 10 centimeter, lebih rendah dari spesifikasi teknis yang seharusnya 12 centimeter.
“Yang lebih parah, pelaksanaan di lapangan tidak standar. Dengan posisi batu macadam di dalam bekisting, jelas terlihat volume beton akan berkurang,” pungkasnya. Temuan ini mengindikasikan bahwa material yang digunakan tidak sesuai dengan volume yang tercantum dalam perencanaan, yang berpotensi menurunkan kualitas konstruksi.
Gabungan temuan mengenai tidak adanya pelibatan warga, selisih anggaran yang fantastis, dan ketidaksesuaian pelaksanaan di lapangan telah membuat proyek ini menjadi sorotan. GMPK Bogor mendesak adanya investigasi mendalam oleh pihak berwenang, dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Bogor dan DPMD, untuk mengaudit seluruh proses perencanaan, verifikasi, dan pelaksanaan proyek.
(Ysp)