Mei 20, 2026

JONGGOL, BOGOR | Buserbhayangkaratv Seorang pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ARK Jinjai Solusi di Kabupaten Bogor membuat pernyataan mengejutkan dengan mengklaim operasionalnya tanpa izin lengkap adalah bentuk “penyelamatan” bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban penipuan LPK lain. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas investigasi terhadap operasional lembaganya. Jum’at, (29/08/2025).

‎Dalam konfirmasinya melalui telpon seluler pemilik LPK tersebut menyatakan, “Justru saya banyak memberangkatkan orang-orang yang merupakan korban dari LPK lain… saya justru menyelamatkan mereka.”kata pemilik Ark Jinjai Solusi.

‎Ia mengklaim 12 peserta didiknya saat ini sedang menunggu penerbitan visa, dengan enam di antaranya telah keluar, setelah sebelumnya menjadi korban penipuan.

‎Alasan operasional tanpa izin lengkap dijelaskannya sebagai langkah efisiensi waktu. “Kalau saya nunggu izin segala macam selesai baru (proses), mereka justru tidak akan berangkat, terbengkalai,”ujarnya. Ia juga mengeluhkan biaya tinggi yang harus dikeluarkan peserta jika harus memenuhi semua tes, seperti tes SSW yang disebutnya bisa hingga empat kali, di Jakarta.

‎Pemilik LPK ini mengklaim memiliki kuota (Job Order) sebanyak 1.200 untuk 12 Area Otorisasi (AO) di Jepang dalam setahun. Namun, ia mengkritik maraknya LPK baru pasca-Corona yang menurutnya tidak semuanya memiliki Job Order yang jelas.

‎Terkait status perizinannya, ia mengakui bahwa lembaganya masih dalam proses pengajuan. “Untuk LPK-nya kami sedang mengajukan proses,” katanya. Ia menambahkan bahwa meski memiliki tenaga pengajar eks-Jepang, lembaganya tetap harus mengurus sertifikasi BNSP. Untuk masalah IMB, ia menyatakan dua unit bangunannya sedang “on process”.

‎Sementara itu, Dinas Ketenagakerjaan, bahwa pihak pengelola Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ARK Jinzai Solusi tidak mematuhi tenggat waktu yang diberikan untuk melengkapi dokumen perjanjian kerja (job kontrak) para peserta.

‎Melalui Kepala Bidang LPK Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor, Ani, pada Senin (25/08), menjelaskan bahwa pihaknya telah memanggil pemilik usaha dan memberikan waktu tiga hari, terhitung sejak 19 Agustus, untuk memenuhi kewajiban tersebut.

‎”Kami sudah memanggil pemilik usaha (LPK), dinas ketenagakerjaan meminta job kontrak para peserta dan diberi waktu (3) tiga hari dari 19/08. Namun, sampai sekarang tidak mengindahkannya,” tegas Ani dalam pernyataannya.

‎Menanggapi ketidakpatuhan ini, Ani menyatakan bahwa langkah penindakan selanjutnya akan segera diambil. Keputusan final akan dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor.

‎Lanjut Ani, pihaknya sedang menunggu koordinasi lebih lanjut dengan pejabat terkait. “Pak Kadis sedang ada acara dengan bapak Bupati Bogor, namun kami sudah bicarakan terkait ini. Langkah selanjutnya kami akan segera informasikan secepatnya,” ujarnya.

‎Pernyataan ini menegaskan komitmen Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor untuk menindak tegas LPK yang tidak mematuhi peraturan dan melindungi hak-hak para peserta pelatihan.

‎Selanjutnya, M. Said Setiawan anggota Komite Investigasi Negara (KIN) Menyoroti Klaim “penyelamatan” dari pemilik LPK ini menyisakan sejumlah pertanyaan kritis mengenai, terkait Operasional tanpa izin lengkap melanggar peraturan dan membahayakan perlindungan hukum bagi PMI. Mekanisme “penyelamatan” dengan memberangkatkan calon PMI yang belum melalui proses sertifikasi lembaga yang jelas perlu dikaji ulang.”jelasnya.

‎Kemudian, Respons terhadap dugaan pelecehan seksual dinilai tidak pro-aktif dan cenderung menunggu pengakuan korban, alih-alih melakukan investigasi internal yang independen.”tegasnya M. Said.

‎Ia juga meminta, “Pihak berwenang diharapkan segera melakukan audit menyeluruh terhadap LPK tersebut untuk memastikan kepatuhan hukum dan melindungi hak-hak calon PMI.

“Hingga saat ini belum ada tindakan dari pihak terkait terutama Disnaker Kabupaten Bogor, ada apa? Jangan sampai lambat menindaknya, sudah jelas Kabid LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) dan Balai Latihan Kerja (BLK) sudah memanggil namun pemilik tidak mengindahkan permintaan nya tersebut”tandas M. Said dari perwakilan KIN kepada Wartawan Jumat, (29/08/205).

Ia menambahkan, jangan sampai publik beropini lain”,Pungkasnya.

‎(Ysp).

Editor: Av

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *