BOGOR, Buserbhayangkaratv – Sejumlah wali murid kelas IX SMPN 1 Jonggol menyampaikan keberatan mendalam atas kebijakan pihak sekolah dan komite yang menetapkan biaya perpisahan tahun ajaran 2025-2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setiap siswa diwajibkan membayar uang perpisahan sebesar Rp 200.000. Dengan total kurang lebih 385 siswa, dana yang terkumpul disinyalir mencapai puluhan juta rupiah.
Salah satu orang tua murid yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, penetapan biaya tersebut dilakukan tanpa melalui proses rapat bersama seluruh orang tua.
”Tidak ada undangan rapat tatap muka. Keputusan hanya disampaikan melalui grup WhatsApp dan terkesan merupakan kehendak sepihak dari Komite dan sekolah. Padahal ini sekolah negeri yang memiliki anggaran pemerintah,” ujarnya.
Estimasi total anggaran yang menjadi polemik ini tidak hanya bersumber dari uang perpisahan. Jika dikalkulasi dengan uang kas dan iuran tambahan lainnya, angka tersebut diduga menembus Rp 93.170.000.
Selain itu, para orang tua wali murid menanyakan peruntukan sejumlah uang kas dan uang iuran yang telah terkumpul selama berjalan.
Informasi yang diperoleh awak media, Pembayaran iuran perpisahan per siswa Rp200.000, Uang Kas selama 4 bln pembayaran iuran per 1 minggu membayar Rp2000 per siswa. Dan pembayaran iuran lainnya Rp10.000 per siswa dengan sedangkan total keseluruhan siswa kelas 9 (IX) sebanyak 385 siswa.
Secara hukum, praktik ini diduga kuat melanggar sejumlah regulasi ketat, Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010, Pendidik dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik.
Permendikbud No. 44 Tahun 2012 & No. 75 Tahun 2016, Larangan keras bagi satuan pendidikan dasar dan komite sekolah untuk melakukan pungutan biaya.
Sedangkan UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor), Pungli oleh pegawai negeri dapat dijerat pasal pemerasan dalam jabatan.
Pasalnya, Koordinator Kelas (Korlas) berdalih bahwa hal tersebut merupakan kesepakatan orang tua. Namun, ia mengakui tidak ada Berita Acara resmi yang ditandatangani oleh seluruh wali murid.
Di sisi lain, Selaku Ketua panitia Pelaksana kegiatan inisial (F), mengklaim bahwa tindakan mereka tidak melanggar aturan dan sudah mendapatkan restu dari pihak sekolah.
Sementara itu, pihak sekolah melalui Bidang Kesiswaan, Sombari, saat dijumpai wartawan, justru terkesan lepas tangan. Meski membenarkan adanya rencana acara pada 21 Mei mendatang, ia menegaskan sekolah tidak terlibat dalam pengelolaan anggaran dan pengawasan.
”Dari pihak sekolah di adakan atau tidak diadakan perpisahan tidak tau menahu (Lepas tanggungjawab), Guru hanya sebagai tamu,”tegas Sombari saat dikonfirmasi Senin (11/05).
”Para guru tidak mau terlibat dalam pengawasan di acara perpisahan nanti,”pungkasnya Sombari.
Lanjutnya, “Adapun bagi para orang tua siswa yang kebaratan seharusnya dimusyawarahkan”,tambahnya Sombari bidang kesiswaan SMPN 1 Jonggol.
Kini, para orang tua murid mendesak Dinas Pendidikan serta aparat penegak hukum, khususnya Tim Saber Pungli, untuk segera melakukan investigasi menyeluruh di SMPN 1 Jonggol guna mencegah praktik pemerasan berkedok sumbangan sukarela yang terus berulang di dunia pendidikan. (Ysp)