Tapanuli Tengah – Buserbhayangkara.tv | Seperti diberikan sebelumnya, masyarakat kelurahan Sibuluan Raya melakukan aksi protes terhadap operasi nya Cafe yang dinilai mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Aksi protes tersebut dilakukan oleh utusan warga yang terdiri dari tokoh masyarakat, kenaziran masjid, naposo nauli bulung dan sejumlah ibu ibu dengan mendatangi langsung objek dimaksud dan berujung mediasi di kantor kelurahan.
Ternyata persoalan keberatan masyarakat tidak berujung sampai disitu, bahkan di sebut sebut kepala lingkungan 3 kelurahan Sibuluan Raya Anto Panggabean yang sebelumnya mengajak warga menggrebek Cafe tersebut malah berbalik arah mendukung beroperasi nya Cafe setelah di jadikan pekerja kembali di Cafe itu.
Menanggapi polemik legal atau tidaknya Cafe Korean Food yang berlokasi di tengah tengah pemukiman padat penduduk tersebut, Kepala Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tapanuli Tengah Jinto Siburian akhirnya memberikan klarifkasi terkait perizinan yang dimiliki usaha tersebut.
Dikatakan Jinto, izin yang dimiliki Korean food Cafe yang beralamat di kelurahan Sibuluan Raya masih terbatas pada penjualan makanan dan minuman ringan serta karaoke keluarga. Sedangkan untuk minuman berakohol dan billyard masih belum ada, ujar Jinto Siburian yang di temui awak media di kantornya, Rabu (20/5).
Sementara itu Lurah Sibuluan Raya Lodewick Fraus Seran Marpaung yang dihubungi via WhatsAppnya menyebutkan jika masyarakat di sekeliling tempat usaha itu sudah menandatangani surat persetujuan atas beroperasi nya tempat hiburan dimaksud. “Sudah di teken masyarakat sekitar surat pernyataan persetujuan nya itu bang” ujar Lodewick yang juga ketua KNPI Tapanuli Tengah tersebut.
Namun pernyataan Lurah tersebut dibantah oleh pengurus kenaziran masjid Baitur Rahmah Ahmad Kudri Koto, “Jika pun ada kami diundang waktu peresmian dengan alasan membuka restoran makanan ala korea, namun kita tidak tahu kalau belakangan berubah fungsi jadi tempat seperti sekarang” ujarnya membantah telah memberikan persetujuan.(Red)