Juni 21, 2026
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Ungkap Benang Kusut di Tubuh Koperasi PT IEI

CIKARANG, BEKASI, BuserbhayangkaratvKoperasi karyawan sejatinya berdiri sebagai pilar kesejahteraan bersama, sebuah badan usaha berbasis gotong royong yang dikelola dari, oleh, dan untuk pekerja. Pola inilah yang selama bertahun-tahun diterapkan di lingkungan PT Indonesia Epson Industry (IEI) Cikarang, sebuah raksasa manufaktur elektronik asal Jepang. Melalui berbagai lini usaha mulai dari simpan pinjam, penyediaan kebutuhan pokok, hingga fasilitas hunian, koperasi ini mengemban amanah besar dalam menyejahterakan ribuan anggotanya.

Namun, di balik kontribusi besarnya, kondisi internal Koperasi Karyawan PT Indonesia Epson Industry saat ini dikabarkan sedang tidak baik-baik saja. Badai kelembagaan tengah menerpa koperasi yang didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 25 oleh Notaris Yulianti, S.H., M.Kn., dan telah disahkan melalui SK Kemenkumham No: AHU-0001920.AH.01.39. Tahun 2025 tersebut.

Ketidakharmonisan internal ini akhirnya memuncak menjadi sengketa hukum pidana dan perdata. Ketua Koperasi Karyawan PT IEI, Kusworo Hadi Santoso, resmi melayangkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui Pengadilan Negeri Cikarang.

Dalam berkas perkara yang terdaftar dengan Nomor: 167/Pdt.G/2026/PN Ckr tertanggal 22 Mei 2026, Kusworo bertindak sah mewakili kepentingan institusi Koperasi Karyawan PT IEI sebagai pihak Penggugat, guna menghadapi beberapa pihak Tergugat dan Turut Tergugat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemantik utama perseteruan ini adalah diterbitkannya Surat Pengumuman No. 005.KOP.KAR.IEI.04.026 terkait Pelaksanaan Rapat Anggota Luar Biasa (RALUB) pada 16 April 2026 lalu.

RALUB tersebut menjadi polemik besar lantaran, Agenda strategis tersebut digelar tanpa adanya persetujuan dari Kusworo Hadi Santoso selaku ketua.

Keputusan RALUB tersebut secara sepihak memberhentikan Kusworo Hadi Santoso dari jabatan struktural sekaligus keanggotaannya di KOPKAR IEI.

Kusworo menilai langkah tersebut cacat hukum dan tidak mendasar. Pelaksanaan RALUB dituding telah menabrak rambu-rambu yang tertuang dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) koperasi yang menjadi supremasi aturan tertinggi organisasi.

Sengketa ini turut memantik perhatian praktisi hukum. Advokat kondang, Imbran Bachtiar H., memberikan pandangan yuridisnya saat ditemui di ruang kerjanya. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap hukum konstitusi organisasi.

“Mekanisme pemberhentian, pengangkatan, maupun perpanjangan masa jabatan Ketua dalam organisasi, yayasan, atau lembaga apa pun, mutlak diatur berdasarkan Akta Notaris dan koridor AD/ART lembaga tersebut. Siapa pun tidak boleh keluar jalur dari aturan main yang telah disepakati bersama secara hukum,” tegas Imbran.

Proses persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang saat ini masih bergulir pada tahap pemeriksaan legal standing (kedudukan hukum). Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada 23 Juni 2026 dengan agenda pemanggilan para pihak serta pemeriksaan kelengkapan berkas administrasi.

Hingga berita ini diturunkan, riak-riak konflik di tubuh salah satu koperasi karyawan terbesar di kawasan industri Cikarang ini masih terus berkembang. Awak media tengah berupaya melakukan klarifikasi lebih lanjut kepada pihak Tergugat serta dinas terkait demi menyajikan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan transparan. (Is/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *