JAKARTA – BUSERBHAYANGKARA.TV | Kejaksaan Agung menolak permohonan justice collborator yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sanjaya. Justice collaboratoor merupakan pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.
“Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers pada Selasa (23/6/2026).

Syarief menjelaskan ada dua syarat penting yang harus dipenuhi agar justice collaborator dikabulkan yaitu bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya. Sebelum menolak permohonan justice collaborator pun Sony telah diperiksa. Penyidik juga telah mendalami bukti dan keterangan yang ada.
Syarief mengatakan, pihaknya menyimpulkan bahwa Sony merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan titik-titik SPPG. Oleh karena itu, Sony merupakan pelaku utama.
“Karena yang kita sangkakan di sini ada tindak pidana korupsi salah satunya adalah jual beli titik dan kerugian keuangan negara dalam melakukan eh pengadaan barang dan jasa. Dalam hal ini, Saudara SS itu melakukan atau memohon JC terhadap sangkaan jual beli titik. Sehingga yang bersangkutan merupakan pelaku utama,” ujarnya.
“Kemudian yang kedua, yang bersangkutan harus mengakui perbuatannya. Nah, dalam pemeriksaan kemarin, memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya, menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Sony melalui pengacaranya mengatakan alasan mengajukan justice collaborator adalah untuk membuktikan dirinya diperintah oleh nama-nama besar, untuk melakukan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Alasan JC bahwa dia (Sony) sebut ‘saya melakukan ini karena dapat atensi’ karena diatensi dia akan JC, membuka nama-nama yang mengatensi terhadap klien saya,” ujar pengacara Sony, Khrisna Murti.
Khrisna menyebut terdapat nama-nama besar yang telah diungkap Sony dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saat diperiksa Kejagung pada Kamis, 4 Juni 2026. Nama-nama besar itu ada dari unsur Partai Politik, TNI dan Polri. Namun demikian, Krisna enggan membuka nama-nama besar itu.

Diketahui, Kejagung telah mengusut dugaan korupsi MBG di BGN. Sejauh ini kejaksaan telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Lalu Asep Yusuf Somantri alias AYS yang merupakan orang dekat eks Wakil Kepala Badan Gizin Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Kemudian, Komisaris PT YAT Andri Mulyono. Terakhir, Kejagung menetapkan Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (RED).