JAKARTA, Buserbhayangkaratv — Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia mengambil langkah tegas terhadap penyelenggara acara lari Bali Silent Disco yang dinilai melanggar aturan keimigrasian serta syarat diskriminasi terhadap warga lokal.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengecam keras kegiatan yang diprakarsai oleh Entourage Bali tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak keimigrasian tidak akan mentoleransi aksi eksklusivisme warga negara asing (WNA) yang seolah-olah membuat aturan sendiri di wilayah kedaulatan Indonesia.
”Event lari tersebut merupakan bentuk negara dalam negara. Saat ini, WNA terkait diketahui sudah berada di luar wilayah Indonesia dan Imigrasi telah menerapkan penangkalan kepada yang bersangkutan. Saya sudah memerintahkan jajaran Imigrasi Bali untuk memeriksa event organizer-nya, jika ada WNA, langsung tangkap,” tegas Hendarsam Marantoko, Jumat (24/07/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran keimigrasian, dua WNA asal Belanda yang teridentifikasi sebagai penyelenggara acara adalah:
* JAS (35): WNA pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk bekerja.
* HQV (37): WNA pemegang ITAS Investor.
Kedua WNA tersebut terdeteksi telah meninggalkan wilayah Indonesia pada Rabu malam, 23 Juli 2026, menggunakan maskapai KLM menuju Singapura melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Menindaklanjuti hal ini, Ditjen Imigrasi langsung mengganjar keduanya dengan sanksi penangkalan (masuk daftar cekal) agar tidak dapat kembali ke Indonesia.
Dirjen Imigrasi menegaskan kembali aturan hukum yang berlaku di Indonesia terkait keterlibatan warga asing dalam sebuah kegiatan. WNA dilarang keras menjadi penyelenggara (event organizer) maupun mengatur jalannya suatu acara di wilayah hukum Indonesia.
Orang asing hanya diizinkan terlibat sebatas kru atau tim resmi (official) dalam acara yang mendatangkan performer maupun artis internasional.
Sebagai langkah penegakan hukum susulan, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah melayangkan surat pemanggilan resmi terhadap sponsor/penjamin kedua WNA tersebut, yaitu PT SIG.
Pemeriksaan intensif dilakukan untuk mendalami kesesuaian izin tinggal yang diberikan dengan aktivitas nyata para WNA selama berada di Bali. Imigrasi memastikan akan memproses hukum pihak sponsor jika terbukti melakukan pelanggaran aturan keimigrasian.
”Setiap perlindungan hukum dan pelayanan yang kami hadirkan bermuara pada prinsip Imigrasi untuk Rakyat, yang artinya kehadiran negara melalui fungsi keimigrasian harus senantiasa menjamin keadilan, ketertiban umum, serta kenyamanan masyarakat di dalam negeri dari segala bentuk perbuatan asing yang tidak patuh hukum,” pungkas Hendarsam.
(Jro’budi)