DENPASAR, Buserbhayangkaratv — Sejak tahun 1985, Ibu Indrawati bersama mendiang suaminya telah membeli, menguasai, dan merawat sebidang tanah di Kabupaten Badung dengan itikad baik. Di atas tanah tersebut berdiri bangunan permanen berlantai dua yang hingga kini dihuni oleh anak dan cucu mereka secara turun-temurun. Namun ketenangan keluarga tersebut terganggu sejak tahun 2016, ketika muncul pihak yang mengaku sebagai pemilik sah dengan melampirkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berstatus “hilang”, 11 September 2026.
Pihak tersebut mengajukan permohonan sertifikat pengganti dan meminta pengukuran ulang dengan melibatkan Kantor Pertanahan (BPN) Badung. Ibu Indrawati kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian atas tuduhan menduduki tanah tanpa izin. Namun pada tahun 2017, proses penyidikan tersebut dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Persoalan kembali muncul pada tahun 2023. Permohonan sertifikat pengganti diajukan kembali secara tertutup, dan BPN Badung menerbitkan sertifikat tersebut dalam waktu singkat sebelum akhirnya diketahui oleh Ibu Indrawati. Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Denpasar hingga Mahkamah Agung belum menghasilkan putusan yang mengikat karena belum melibatkan seluruh ahli waris.
Pada 17 Februari 2026, muncul kejanggalan baru. Kuasa hukum pihak lawan menunjukkan sertifikat pengganti yang tidak mencantumkan tanggal penerbitan. Sementara dalam proses mediasi di pengadilan, pihak lawan justru memamerkan sertifikat asli bertanggal 9 Januari 2026 — sebuah tanggal di mana salinan putusan kasasi untuk perkara sebelumnya belum dikirimkan kepada para pihak. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa terdapat dua sertifikat berbeda yang diterbitkan BPN Badung untuk satu objek tanah yang sama.
Selain itu, tim kuasa hukum Indrawati juga mencatat adanya kejanggalan dalam proses persidangan, termasuk perubahan agenda mediasi menjadi pembuktian secara sepihak, serta kehadiran pihak yang mengaku dari ormas di lingkungan pengadilan yang menyatakan terlibat dalam penanganan perkara tersebut. Pihak lawan juga kembali melaporkan Ibu Indrawati atas tuduhan penyerobotan dan pemalsuan surat.
Menghadapi rangkaian peristiwa tersebut, kuasa hukum Ibu Indrawati, I Made Somya Putra, S.H., M.H., menyatakan telah menempuh tiga jalur hukum sekaligus untuk membuktikan kebenaran dan mempertahankan hak kliennya. Ketiga jalur tersebut meliputi gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dugaan cacat penerbitan sertifikat, perbaikan gugatan perdata dengan melibatkan seluruh ahli waris, serta laporan dugaan pemalsuan surat dan penggunaan keterangan palsu ke pihak berwenang.
Hingga saat ini, ketiga jalur hukum tersebut masih dalam proses. Seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Jro’budi)