Juni 13, 2026

SINTANG, KALIMANTAN BARAT –
Baru baru ini terjadi lagi permasalahan tentang UU ITE , Yuliana selaku ketua DPD GIAN ( GERAKAN INDONESIA ANTI NARKOTIKA ) Kabupaten Sintang melaporkan sdra . STEFANUS ABANG ALIAS USU, yang di FB nya bernama abang kebah, di polres Sintang pada tanggal , 26 Maret 2023 pada pukul terkait, UU ITE yang mempermalukan beliau di sosmed ( FB ) di informasi Sintang, yang mencantumkan photo dan kata kata yang sangat merugikan beliau dan memalukan beliau dan lembaga”, ungkapnya kepada media Buser Bhayangkara Tv.

Yuliana merasa di permalukan juga merasa di buli dengan ada nya fhoto dan bahasa yang di posting di Sintang informasi jual beli online, menurut keterangan Yuliana, pihak polres tidak bisa menerima laporan tersebut di karena bingung UU dan pasal mana yang mau di pakai,”terangnya.

Setelah di jelaskan secara detil akhir nya hanya di buat kan surat pengaduan saja.

Dari tempat yang berbeda Sayafriudin selaku ketua DPW GIAN Kalbar dan juga Ketua DPW PWDPI ( PERSATUAN WARTAWAN DUTA PENA INDONESIA) sangat menyayangkan sekali, masih ada orang yang menggunakan sosmed untuk ngebully orang dan menyalahkan nya, saya berharap pihak polres Sintang, bisa lebih tegas menindaklanjutinya, apapun laporan masyarakat harus di terima, masalah pasal UU ITE pasti lah sudah tau, di mana seseorang merasa di permalukan dan di rugikan secara emosional, hukum di negara kita harus di tegak kan”,ungkapnya.

Menurut syafriudin hal seperti itu memang harus di berikan efek jera, agar tidak terjadi lagi Masyarakat menjadi korban berikutnya, UU ITE pasal 32 UU no 11 tahun 2008 , sudah jelas , si korban juga butuh keadilan”,tegasnya.

Saya yakin pihak polres Sintang, siap selalu melayani masyarakat yang di mana mereka butuh keadilan dalam perkara hukum”,tutupnya.

(Hd/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *