😱😱 Ngeriih…. !!
BREAKING NEWS, JAKARTA – Maraknya kendaraan jenis Box sudah di modifikasi bebas lalu-lalang di sekitar Jalan Raya Bekasi-Jakarta, mobil tersebut akan mengisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU ke SPBU yang ada di sekitar Bekasi sampai Jakarta diduga akan di timbun. Aktifitas tersebut terpantau awak media pada senin malam, (19/12/2022) sekira pukul 22.00 Wib.
Penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi merupakan tindak pidana, pasalnya perilaku tersebut sangat merugikan masyarakat dan negara, Menurut pengakuan seorang sopir berinisial FT yang membawa kendaraan bernopol B. 9840. FCD. Saat dikonfirmasi seusai mengisi BBM di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) 34.134.07 Bekasi, FT mengaku baru bekerja.
“Saya baru mengikuti kegiatan ini karena saya sangat butuh pekerjaan.apalagi anak saya saat ini sedang sakit, tau sendiri mencari kerja saat ini sangatlah sulit.”Ucap FT kepada wartawan. (19/12).
Kendati begitu, FT tidak menyadari pekerjaannya itu adalah menyalahi aturan dan melanggar ketentuan hukum. Karena memerlukan pekerjaan dirinya menilai pekerjaan nya itu tidak lah menyalahi aturan,
“Ini kan beli (red), saya di suruh bos mengisi ke beberapa pom yang ada di Bekasi sampai Jakarta dan ini hanya mengisi BBM sekitar 300 ribu sampai 500 ribu.”kata dia.
Lanjut FT mengungkapkan kapasitas mobil Box yang dia bawa berkapasitas 2 Ton, “Satu mobil full bisa sampai 2 Ton, Cuma Pengisian malam ini saya hanya disuruh bos mengisi 1 Ton Saja.”Tambah FT Pengisian di SPBU 34.134.07 sudah selesai dan sudah cukup sesuai atensi bos HDR.

Selanjutnya FT menghubungi pengurus yang diduga salah satu oknum aparat yang masih aktif bertugas di wilayah Jakarta timur dan mengaku sebagai pemiliknya berinisial HDR. Kemudian saat di konfirmasi melalui telpon selular, “saya hanya pemain kecil (red), ini pun untuk proyek.”kata HDR
Lebih lanjut, HDR menyatakan, “Punya Saya hanya satu mobil, ini pun belum lama berjalan.”ungkapnya
Kemudian selang beberapa jam terlihat dalam pantauan awak media, FT malah kembali mengisi di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) yang berbeda, nomer SPBU tersebut 31.139.02 yakni di wilayah Pulo gadung Jakarta. Sekira pukul 00.30 Wib (20/12)
Perlu diketahui aktivitas tersebut menyalahi aturan diduga mobil yang sudah di modifikasi yang berkapasitas Ribuan Liter tersebut akan di timbun kemudian untuk di jual dengan harga tinggi ke proyek,
Untuk di ketahui dalam hal ini ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55, yang disebutkan bahwa:
Penyalahgunaan pengangkutan BBM ataupun perniagaan BBM maka di situ akan dikenakan sanksi denda mencapai Rp 60 miliar (60.000.000.000.00) dan hukuman pidana 6 tahun penjara.
Hingga berita ini di terbitkan tim investigasi Awak media akan mencari data lainnya dan mengkonfirmasi lebih dalam guna mengungkap penyelewengan solar bersubsidi ke pihak terkait, untuk menyikapi permasalahan serius itu hingga merugikan negara.
(Ysp/*)