Jakarta, BuserbayangkaraTv.com
Dikutip dari media online, dengan singkatnyaKapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri membenarkan penangkapan tersebut.
Kendati demikian, Mathius belum memberikan keterangan lebih lanjut.Menurutnya, informasi terkait penangkapan Lukas Enembe sebaiknya disampaikan oleh KPK.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya hanya membantu dalam penangkapan tersebut.Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas dibawa ke Brimob Polda Papua hari ini.
Sementara itu, koordinator tim kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening sebelumnya telah mengungkapkan penetapan tersangka terhadap kliennya.
Lukas Enembe menjadi tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar.
Lukas Enembe diproses hukum oleh KPK lantaran diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. Dia belum ditahan KPK lantaran selalu mangkir saat dipanggil penyidik.
Akan tetapi, KPK baru menahan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka dalam kasus dugaan suap terkait dengan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi Papua.
Stefanus mengatakan Lukas Enembe sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 September 2022 padahal kliennya itu belum didengar keterangannya.
Dia pun menyayangkan sikap KPK yang dinilai tidak profesional dalam penetapan tersangka tersebut.Karena menurutnya, berdasarkan KUHP, penetapan tersangka harus ada dua alat bukti dan sudah diperiksa sesuai dengan keputusan MK Nomor 21 Tahun 2014.(REL)