
P.Siantar, BUSERBHAYANGKARA.TV.COM
Terkait persoalan sengketa lahan Eks HGU PTPN III kebun Bangun dengan Warga FUTASI (Forum Tani Sejahtera Indonesia) kelurahan Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari yang hingga saat ini belum mendapat titik terang, beberapa perwakilan warga FUTASI datangi Komisi I DPRD kota Pematang Siantar, Senin (20/2/2023).
Adapun yang menjadi tujuan kedatangan warga FUTASI adalah untuk menagih janji DPRD kota Pematang Siantar segera melakukan RDP terkait persoalan sengketa lahan di tempat mereka, Kp.Baru, Kelurahan Gurilla.
Ketua FUTASI Tiomerli Sitinjak yang didampingi Sekretarisnya K.Sihaloho dan tiga orang warga lainnya langsung disambut baik oleh Ketua Komisi I DPRD Andika Prayogi Sinaga SE didampingi Baren Purba, Bintar Saragih dan Ilhamsyah Sinaga di ruang Komisi I DPRD kota Pematang Siantar.
K.Sihaloho menyampaikan bahwa mereka sudah terlalu lama menunggu janji manis dari para Anggota DPRD Siantar yang hingga saat ini tidak ada realisasi nya. Kami sudah aksi berkali kali untuk menyampaikan persoalan Kekerasan dan Intimidasi yang kami terima dari pihak PTPN III kebun Bangun, namun sampai sekarang tidak ada sikap kebijaksanaan dari pemerintah kota Siantar terkait persoalan ini.

Bahkan pihak kebun masih saja mengintimidasi kami. Anak-anak kami ketakutan, rumah dihancurkan, lahan pertanian dirusak, kami hendak bertanam di lempari, dipukuli oleh pihak security kebun. Kami sudah sangat tersiksa bahkan untuk makan dan tidur nyenyak saja susah, ungkapnya kepada awak media saat di wawancarai.
Ini sudah wilayah Kota, dimana tidak diperbolehkan lagi perkebunan Sawit (PTPN III) di Siantar ini sesuai dengan ketentuan aturan Peraturan Pemerintah dan Tata Ruang wilayah ucap br.Sianipar salah satu warga FUTASI di ruang komisi I DPRD Siantar.
Kami menduga banyak oknum pemerintah kota Pematang Siantar yang terlibat dalam persekongkolan dengan para investor dan mafia tanah yang mengorbankan kami Rakyat kecil ini, tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.15 tahun 1986 tentang perubahan batas wilayah kota Pematang Siantar, Surat Walikota Nomor 593/623 (1-2-1988) tentang area HGU yang masuk dalam perluasan Kota Pematang Siantar, Keputusan Walikota No.090-989/WK-2004 tentang tim pelepasan areal tanah HGU PTPN III Kebun Bangun di wilayah kota Pematang Siantar, maka sudah jelas perkebunan tidak punya hak atas tanah di kota Siantar, terang Ketua FUTASI Tiomerli Sitinjak.
Namun yang jadi pertanyaan kami rakyat jelata ini adalah kenapa program pemerintah terdahulu malah bertolak belakang dengan pemerintahan sekarang? Bahkan setelah adanya jalan Tol, Ring Road dan rencana pembangunan Rel KA (kereta api) di kampung baru kelurahan Gurilla ini lahan terlantar Eks HGU PTPN III yang kami kelola selama 19 tahun harus kembali di rebut dengan dalih Hak Guna Usaha Kebun aktif. Bahkan sertifikat HGU yang di siasati luput dari perhatian pemerintah, Tutup Tiomerli selaku ketua FUTASI.
Menanggapi kedatangan warga yang pada dasarnya tidak terjadwalkan tersebut ketua Komisi I berharap kiranya pihak PTPN III konsisten sesuai kesepakatan hasil Rapat di KSP (Kantor Staf Presiden) dalam melaksanakan kegiatannya di lahan yang sedang bersengketa, ucap Andika Prayogi,SE saat di konfirmasi awak media.

Keterangan yang saya terima dari beberapa masyarakat gurilla saat berkonsultasi ke Komisi I tadi bahwa “ada kesepakatan saat di KSP dimana lahan yang sudah menerima tali asih boleh dikelola PTPN III sedangkan bagi warga yang tidak mau menerima tali asih jangan diganggu atau dilakukan aktifitas di lahannya”, terang anggota DPRD tersebut.
Semoga kericuhan seperti ini tidak terjadi lagi, kita harus menjaga kekondusifan agar tidak terjadi lagi viral susulan seperti yg lalu. Malu kita kota Siantar yang dikenal sebagai kota toleran viral dengan persoalan bentrokan dan intimidasi seperti itu. Kami juga berharap pihak kepolisian Pematang Siantar dapat peka dalam menyikapi hal ini agar tidak terulang kejadian yg sama serta dengan segera menyelesaikan persoalan tindak Kekerasan yang terjadi, tutup Ketua Komisi I DPRD kota Pematang Siantar tersebut.
Penulis : FP