SANGGAU, KALBAR -BUSERBHYANGKARA. COM
Sanggau, Kalimantan barat. Viral dibeberapa portal media online adanya dugaan dengan sengaja membuang limbah industri ke Sungai Kapuas di Desa Penyeladi belum lama ini yang dilakukan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Agrina Sawit Perdana (ASP) yang beralamat di Desa Penyeladi, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Chandra melalui pesan singkat mengatakan akan segera menindak lanjuti berita tersebut dengan menerbitkan surat perintah untuk penyelidikan dan penyidikannya ke Satreskrim.
Sementara itu Herman Hofi Munawar SH, pengamat hukum Kalbar kepada infokalbar mengatakan, pemerintah daerah dan APH hendaknya tidak menutup mata atas berbagai aktivitas perusahan yang mengakibatkan terjadi nya pencemaran.
“Persoalan lingkungan hidup menjadi hal yang sangat penting, masyarakat berhak untuk hidup tenang dan nyaman serta terhindar dari berbagai penyakit. Atau kata lainnya masyarakat berhak hidup tanpa pencemaran,” ungkap Herman Hofi Munawar.
Hal ini secara regulasi diatur secara tegas dalam UUD 1945 yang telah diamandemen, dan di breakdown sebagai UU organik pada Pasal 65 UULH bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Pemda dan Aparat Penegak Hukum mesti tegas, apakah perusahaan itu sudah memiliki instrumen untuk mengatasi jika terjadi pencemaran. Pemda dan APH juga harus bisa memastikan mengantongi perizinan AMDAL atau tidak kalau sudah sesuai dengan aturan yang berlaku pemda tegaskan bahwa pemerintah menjamin tidak akan terjadi pencemaran lingkungan sebagaimana di khawatirkan masyarakat Masyarakat jangan dibiarkan berasumsi sendiri tampa ada kepastian dari pemerintah dan APH yang mempunyai kewenangan.
Sebagaimana kita pahami bersama bahwa pelaku pencemaran lingkungan hukumannya tidak main-main.
Dalam ilmu hukum pidana dikenal
beberapa jenis tindak pidana diantaranya adalah delik formil yaitu delik yang perumusannya menitikberatkan pada perbuatan yang dilarang dan ancaman pidana. Pada Pasal 41 UULH dengan tegas menyatakan Barang siapa yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup,diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Lima ratus juta rupiah. Selanjutnya jika ada yang mati akibat pencemaran itu diancam penjara paling lama 15 tahun dan denda.
Terkait dengan adanya dugaan pencemaran pada perairan di sungai kapuas oleh PT Agrina Sawit Perdana di Penyeladi Kapuas-Sanggau Kalbar. Seharusnya pemerintah daerah dalam hal ini dinas Lingkungan Hidup dan Aparat Penegak Hukum segera melakukan koordinasi dan menentukan langkah-langkah yang kongkrit dan terukur.
Secara hukum persoalan lingkungan hidup ini sangat ketat belum ada pencemaran saja sudah ada regulasi yang mengaturnya.
Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 104:
Setiap orang yang melakukan dumping (pembuangan) limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda.
Penanggulangan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dilakukan dengan dengan cara yang telah di tentukan dalam berbagai ketentuan Lingkungan Hidup. Perusahaan berkewajiban melakukan pemulihan atau re mediasi fungsi lingkungan tersebut menjadi normal kembali.
Selain itu, perusahaan juga wajib melakukan pemulihan terhadap pencemaran yang terjadi pada sungai tersebut.
Selain itu masyarakat dapat mengajukan gugatan Ganti Kerugian Terhadap Akibat dari Pencemaran Lingkungan Prinsipnya, setiap penanggung jawab usaha dan atau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. (Red)