BOGOR, CILEUNGSI, buserbhayangkaratv.com | Peredaran obat keras di Cileungsi samping Fly Over bebas beroperasi, pasalnya penjaga toko berani buka dan menjual obat golongan HCL ini sudah mendapatkan izin dari kepolisian setempat.
Peredaran obat keras sangat memprihatinkan, dari pantauan awak media di dapati toko kosmetik tersebut tak mengantongi izin edar, yang menjual obat keras golongan HCL (Tramadol). Hal ini terbukti saat awak media mendatangi toko kosmetik di Jl. Raya Cileungsi -Jonggol Mekarsari No. 42 tepatnya di samping Fly Over Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat. Terlihat beberapa kalangan pemuda membeli obat haram tersebut dengan mudah.
Hal ini menunjukan Lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan setempat. Toko berkedok kosmetik yang menjual obat Tramadol dan Exsimer di wilayah Hukum Polda jabar ini. Masyarakat minta Aparat Penegak Hukum ambil sikap tegas. Di sinyalir ada keterlibatan “Oknum” dibalik maraknya toko yang menjual obat golongan HCL (Tramadol). (25/05/2024)
Berinisial EK seorang penjaga toko kosmetik dengan gamblang memaparkan kepada awak media alasan mengapa bisa bebas menjual obat keras tanpa resep dari dokter.
“Biasa jual dengan harga 100 ribu per lembar, yang jenis tramadol (TM HCL)”,kata EK penjaga toko.
Lanjut penjaga toko menjelaskan, pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan kepolisian setempat, saat ditanyakan sudah sejauh mana tentang perizinan wilayah.
“Kalau itu sudah ke Kanit Polres,”Kata EK Penjaga Toko (1/05).
Kendati demikian, Untuk yang lainnya menurut EK sudah pasti melakukan kordinasi dengan polsek setempat,
“Pasti kalau sudah ke Polres ke Polsek juga sudah, kan kalau Polsek gmana dari polres”,Jelasnya.
Penjaga toko obat keras pun kembali menjelaskan perumpamaan dengan gamblang soal koordinasi yang di ceritakan kepada wartawan.
“Jadi, Ibaratnya Gini. Ada orang Polsek Kesini Nangkap Misalnya dibawa nih, pasti otomatis dia bilang dulu kepolres ini orang mau di bawa kepolres apa enggak. kalau sudah kordinasi sama Polres otomatis Nolak. Kalau Polres nolak, Polsek Gmana ! yaaa, mau gak mau di bebaskan”, Ungkapnya.
Penjaga toko pun ketika ditanya kenapa bisa bebas berjualan di sini ia mengaku karna merasa sudah aman dengan pihak aparat kepolisian.
“Ya intinya karena Sudah Kordinasi”, jelasnya EK.
EK sipenjaga toko itu, tidak mengetahui secara pasti kepada siapa, oknum polisi yang di paparkan kepada awak media siapa nama yang menerima Upeti itu (Uang Koordinasi)
“Saya di sini kerja doang, belum tahu banyak tapi sedikit-sedikit tahu. Karna toko baru 2 hari ini buka dan baru boleh di izinkan”,Tukasnya.
Terpisah, pemerhati lingkungan yang akrab di sapa Gun-gun saat dimintai tanggapan oleh awak media menjelaskan, “Patut diketahui Tramadol sendiri merupakan obat yang berkerja pada sistem saraf, sehingga memberikan efek halusinasi pada penggunanya. Dan jika dikonsumsi berlebihan akan menimbulkan kejang serta kerusakan pada saraf”.jelas Gun sapaan akrabnya yang juga sebagai Pimpinan Redaksi media online (24/5).
Sudah seharusnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengambil sikap untuk mengatasi peredaran obat keras tanpa legalitas serta menuntut pihak kepolisian segera mengambil langkah tegas akan penyakit masyarakat (Pekat) ini.
“Dalam hal ini tentunya ada pelanggaran, baik pengguna maupun pengedar dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang No. 7 Tahun 1963. Tentang Farmasi, serta untuk pengedar dapat dijerat Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” sambung Gun
Yang menjadi pertanyaan besar adalah kenapa di wilayah Hukum Polsek Cileungsi obat Tramadol dan Exsimer dan sejenisnya mudah didapat, ataukah mungkin peredaran obat-obatan tersebut menjadi lahan basah bagi kebanyakan Oknum yang tak bertanggung jawab, Siapa bermain?
(Red/isL)