Ciangsana,Nagrak,-BUSERBHAYANGKARA.COM
Aktivitas penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diduga ilegal marak terjadi di Stasiun Pengisian Bahan bakar
Mafia BBM Bersubsidi jenis solar kembali lagi ditemukan di salah satu pom bensin 34 16914 di daerah Ciangsana,Nagrak,Gunung Putri,Kabupaten Bogor.
Saat awak media menemukan mobil box kuning dengan Plat nomor B1888 CY sedang Mengisi BBM berjenis solar dan terlihat Mondar mandir di Pom Bensin tersebut.Setelah diketemui keneknya yg bernama Kevin, mengakui nama pemiliknya Majid,Mede. Mereka biasa melakukan aktifitas sekitaran jam 05.00 sampai jam 08.00 pagi hari.
Setelah kami menanyakan informas.pihak media berencana mau membawa mobil tersebut ke Polsek Cilengsih,mobil tersebut langsung kabur ke arah kota Wisata.
Hal ini mengindikasikan akan lemahnya pengawasan Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap para mafia solar ilegal,dan membuat mereka merasa Kebal hukum sampai saat ini.
Sebagaimana dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.
“Jika merujuk pada UU No. 22 tahun 2001, pemilik dari tempat tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 Miliar,” jelas sumber yang mengantongi gelar Magister Hukum itu dengan tegas berdasarkan undang-undang. (Tim/Red)