Bekasi,Buserbhayangkaratv,com,Diduga Keberadaan Klinik Pratama Ghaisan Medical Center Di Perumahan Tera Damai,Tidak Berizin Dinkes,Beralamat Jalan Ruko Astama RA-1, No 1 Sriamur Tambun Utara Kabupaten Bekasi,Saat Awak Media Melintas Di Seputaran Perumahan Tera Damai Mendapat Informasi Dari Masyarakat,
Perihal Keberadaan Klinik Pratama Rawat Inap Ghaisan Medical Center (GMC) Pemilik (Irma),Jalan Ruko Astama RA-i No 1 Sriamur Tambun Utara Kabupaten Bekasi Diduga Tidak Berizin Dinas Kesehatan (Dinkes),
Ketika Awak Media Tiba DiLokasi Klinik Rawat Inap Mendapat Informasi dari Pasien Yang Sedang DiRawat Inap,Keterangan Dari Pasien Yang diRawat Inap Bahwa Klinik Rawat Inap Tersebut ,Diduga Belum Memenuhi Persyaratan izin Klinik Rawat Inap Dinas Kesehatan Terkait,(Pasilitas Tidak Memadai Seperti Listrik Padam Tidak Ada Pengganti Genset)
Papan RAB Klinik Pratama Rawat Inap Pun Tidak Ada,(Tidak Permanent)
Izin Dari Lingkungan Pun Tidak Ada, Saluran Pembuangan Limbah Medis Pun Tidak Ada,Ambulance Tidak Ada,
Genset Pengganti Bila Mana Listrik Mati Diduga Sudah Tidak Layak Lagi di Pakai (Gunakan ),Ucap Narasumber,Untuk Perihal Seperti Ini Kami Dari Awak Media Berharap Dan Meminta,Pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Dan Aparat Penegak Hukum Terkait Agar Segera Menindak Tegas Pimpinan Dan Penanggung Jawab Klinik Pratama Rawat inap Ghaisan Medical Center (GMC),
Jika Tidak Segera Di Tindak Tegas Karena Ini Menyangkut Nyawa Banyak Yang Harus dDi Selamatkan,
(Tim)