
CILEUNGSI, BOGOR, Buserbhayangkaratv.com – Pengurus Karang Taruna Desa Cileungsi periode 2019-2024 yang seharusnya dilibatkan dalam forum Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT) / Temu Karya Karang Taruna Desa Cileungsi untuk melaporkan pertanggung jawaban selama kepengurusan dan Pengurus Karang Taruna Desa Cileungsi periode 2019-2024.Pasalnya, dinyatakan Demisioner di Forum MWKT/Temu Karya.
Hal tersebut menurut salah satu pengurus karang taruna desa cileungsi untuk menjadi bahan evaluasi bagi calon pengurus nantinya yang akan meneruskan roda organisasi 5 tahun yang akan datang, Akan tetapi menurutnya menjadi suatu tanda tanya (?) ada apa tidak di libatkan nya pengurus Karang Taruna Desa Cileungsi periode 2019-2024.
Kepengurusan karang taruna cileungsi pun menjelaskan , bahwa hal tersebut sudah jelas dalam aturan Anggaran Rumah Tangga (ART) Karang Taruna Pasal 33 Ayat 5 terkait Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT)/Temu Karya menjelaskan MWKT/Temu Karya berwenang untuk menilai kinerja masa bakti terdahulu, menetapkan program kerja masa bakti berikutnya, memilih Ketua, Pengurus dan MPKT untuk periode berikutnya, serta menetapkan rekomendasi yang dibutuhkan.
“Sangat Jelas Organisasi Karang Taruna itu memiliki aturan yang namanya Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang harus dilaksanakan aturan tersebut”,kata Ezi selaku pengurus Katar Cikeungsi.
Padahal pengurus Karang Taruna Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor periodesasi 2019-2024 sebelum masa bakti selesai sudah memiliki itikad baik untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Cileungsi terutama berkomunikasi dengan Kepala Desa Cileungsi dalam hal penyelenggaraan MWKT/Temu Karya tersebut, komunikasi dengan Kepala Desa Cileungsi sudah sangat intens dilakukan oleh pengurus Karang Taruna Desa Cileungsi dan rencana untuk menyelenggarakan MWKT/Temu Karya Karang Taruna Desa Cileungsi sudah di sampaikan sejak bulan Juni 2024.
Pasalnya, pengurus Karang Taruna Desa Cileungsi periode 2019-2024 belum menyelenggarakan MWKT/Temu Karya Karang Taruna Desa Cileungsi pada Tahun 2024 karena belum adanya persetujuan bersama dengan Kepala Desa Cileungsi karena kami sangat menghormati Kepala Desa Cileungsi bagi kami keputusan ada pada Kepala Desa bukan dengan yang lain, ini yang harus di pertegas”,jelasnya
Menurutnya ada dugaan indikasi upaya kesengajaan pada tahun 2024 di ulur-ulur terus waktu untuk menyelenggarakan Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT) / Temu Karya sampai pada Tahun 2025 ini penyelenggara Musyawarah Warga Karang Taruna (MWKT) / Temu Karya Karang Taruna Desa Cileungsi di ambil alih oleh Pemerintah Desa dengan dalil masa bakti telah habis tetapi dalam aturan Anggaran Rumah Tangga (ART) Karang Taruna menyebutkan di pasal 17 ayat 1 butir a dan ayat 3 terkait Pembentukan Kepengurusan menjelaskan pengurus satu tingkat di atasnya membentuk caretaker apabila masa bakti kepengurusan telah habis namun belum juga diselenggarakan forum pengambilan keputusan tertinggi di wilayah yang bersangkutan.
“Artinya kalau kami tidak ada upaya untuk tidak menyelenggarakan MWKT/Temu Karya baru di caretaker di ambil alih oleh Karang Taruna Kecamatan Cileungsi bukan di ambil alih oleh Pemerintah Desa”,Tegasnya.
Lanjutnya, “Kami Pengurus Karang Taruna Desa Cileungsi periode 2019-2024 ada upaya untuk menyelenggarakan MWKT/Temu Karya tersebut”,katanya lagi.
Bagi kami pengurus Karang Taruna Desa Cileungsi periode 2019-2024 penyelenggaraan Temu Karya yang akan dilakukan oleh Pemerintah Desa Cileungsi Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor itu tidak sesuai dengan aturan AD/ART Karang Taruna dan intervensi terlalu jauh kepada Karang Taruna Desa Cileungsi bagaimana ke depannya generasi muda Desa Cileungsi untuk berkembang di organisasi”,tukasnya pengurus Katar Cileungsi ini.
(Ysp)