Juli 20, 2025

Ketapang I buserbhayangkaratv.com – Aktifitas kayu di kabupaten Ketapang berjalan sulit sehingga pengusaha di bidang perkayuan di persulit.dengan sulitnya kayu menggangu perekonomian Ketapang karna para tukang bayak yang tak berkerja.(Ganggur )

seperti di tempat sebut saja namanya R.yang tingal didesa Mekar utama kecamatan kendawangan kayu ini bersumber dari mana saat di datangi wartawan Buser Bayangkara tv terkesan di cuekin. 27/ 5 ,2025 seakan akan kebal hukum Somel (tempat aktifitas Pengolahan kayu ) sudah beroperasi seperti udah lama terselubung di desa. mekar utama . Kecamatan kendawangan kabupeten Ketapang berjarak lebih kurang 100 Km dari kabupaten Ketapang.Kayu bermacam jenis dan kayu lokal yang sedang di olah R.di duga utuk di perjual belikan demi keuntungan diri pribadi.dan di duga tidak memiliki dokumen yang sah.sepertinya APH tutup mata.

Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) akan dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.

Jadi, meskipun telah ada perubahan, UU Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 (yang telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2004) tetap menjadi dasar hukum utama dalam bidang kehutanan di Indonesia.

Sepertinya hukum di ketapang.waktu gencar -gencarnya Kapolda razia kayu di kabupaten Ketapang untuk kendawangan bagian selatan Ketapang santai Di mintak APH.Aparat Penegakan Hukum ,LHK Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.
jangan tebang pilih .

(Agustami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *