Juli 20, 2025

Ketapang I buserbhayangkaratv.com – Berdasarkan Invo dari LAKI DPC Ketapang Bidang Intifigasi di lapangan bahwa Masyarakat desa Kemuning kecamatan Matan Hilir Selatan (MHS) Kabupaten Ketapang Kalimatan Barat, Menjerit Adanya Dugaan Fiktif Anggaran Belanja Dana Desa (DD) 2024-2025 Sebesar 228 juta.

Karena papan plang infografis
Tidak di pasang maka masyarakat tidak tau, tahun 2024 dan 2025 tidak terpasang sehingga masyarakat tidak mengetahui berapa anggaran dana DD / ADD tahun 2024 dan tahun 2025 Desa Kemuning tesebut.(Buta Informasi)

Angaran Tahun 2024

  1. Controle panggung DDS 2 unit harga satuan Rp. 8.000.000,-
  2. Midle DDS 4 unit harga satuan Rp. 4.000.000,-
  3. Lampu Beam DDS 2 unit harga satuan Rp. 15.000.000,-
  4. Lampu parlet DDS 6 unit harga satuan Rp. 1.500.000,-
  5. Mixer parlet DDS 1 unit harga satuan Rp. 5.000.000,-
  6. Lampu laser DDS 1 unit harga satuan Rp. 4.000.000,-
  7. Mesin smoke DDS 1 unit harga satuan Rp. 4.000.000,-
  8. Isi cairan smoke DDS 1 paket harga satuan Rp. 1.000.000,-
  9. Micropon wreless DDS 1 unit harga satuan Rp. 5.000.000,-
  10. Genset DDS 1 unit harga satuan Rp. 7.500.000,-
  11. Pengadaan panggung ringging DDS 1 set Rp. 65.000.000,-

Data tahun 2024 yang diatas
dan juga tong pembelian periode Kades (Kepala Desa) sebelumnya yang lama dan mobil desa sudah tak terlihat lagi di tambah mobil milik desa entah kemana kami tidak tahu ucap puluhan narasumber kepada awak media Buser Bayangkara tv.

Awak media mencoba mengkonfirmasi kepada Kades Suandin di rumah Kediamanya pribadinya secara bertatap muka beliau terlihat cemas dan ragu ragu lalu dengan suara tegas beliau menjawab menurut kades Suandin.

Pada saat konfir BPD di panggil Masdar sebagai Ketua BPD Desa Kemuning hendak bertatap muka dengan awak media terkesan menghindar tidak menunggu di rumah, di saat dihubungi melalui telpon tidak diangkat, di SMS pun tak dibalas pertanyaannya ada apa ? kenapa Masdar memberi kesan menghindar terhadap awak media.sehinga timbul dugaan kerjasama dalam sebuah kejahatan karena tidak bisa mendapatkan informasi yang tepat maka narasumber ini yang di pakai (masyarakat)

Maka dengan kejadian ini kami awak media meminta Camat, Dinas Inspektorat Kabupaten Ketapang maupun APH ( Aparat Penegak Hukum) segera meng audit dugaan pembelanjaan fiktif Dana Desa di Desa Kemuning sejak dari 2024-2025 kami duga sangat tertutup dan tidak transparan.

Berdasar kan apa yang kami dapat
Transparansi Penggunaan Dana Desa.
“ 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pasal 11 ayat (1) huruf a “bahwa Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: a. daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan”.

2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat (4) huruf f berbunyi “melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme” kemudian huruf p berbunyi “memberikan informasi kepada masyarakat Desa”. Diatur juga dalam Pasal 27 huruf d yang menyebutkan “memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran”.

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Sebagaimana Diubah Dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
    Pasal 52 PP Nomor 43 Tahun 2014 menyebutkan “Kepala Desa menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa”.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa
    Pasal 10 ayat (1) Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa dinyatakan “Masyarakat Desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah Desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat”. Selanjutnya di Ayat (2) berbunyi “Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat Desa. Pada Ayat (3) berbunyi “Informasi penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat” dan Ayat (4) berbunyi “Media informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)antara lain papan pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya”.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
    Pasal 72 ayat (1) menyebutkan “Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 dan Pasal 70 diinformasikan kepada masyarakat melalui media informasi.

Masyarakat Desa Kemuning berharap kejadian ini segera dapat ditindaklanjuti oleh pihak terkait, jangan sampa lagi ada penyalahgunaan penggunaan anggaran Dana Desa. Untuk tahun berikutnya.

(Agustami)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *