BOGOR, Buserbhayangkaratv | 16 Agustus 2025 – Pengerjaan proyek saluran drainase di RW 06, Desa Leuwi Nutug, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menimbulkan protes dari warga. Proyek yang bersumber dari anggaran Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa (BANGKEU) Tahap 1 Tahun 2025 ini diduga menggunakan material di bawah standar dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Berdasarkan informasi, proyek ini seharusnya dikerjakan langsung oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Namun, faktanya, pelaksanaannya justru diserahkan kepada pihak ketiga, yaitu CV. Arsy Utama Putra Jaya. Warga menilai kualitas pekerjaan dan material yang digunakan jauh dari standar, bahkan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan,
”Material yang dipasang terlihat tidak memenuhi standar. Ada yang pecah-pecah, ukurannya pun tidak sesuai RAB. Seharusnya menggunakan ukuran 80×80, tapi yang dipasang hanya 40×60.”

Masyarakat setempat mendesak aparat penegak hukum (APH) dan dinas terkait untuk segera turun tangan memeriksa pelaksanaan proyek ini. Mereka mempertanyakan mekanisme pengawasan dari CV. Arsy Utama Putra Jaya serta peran LPM dalam memastikan proyek berjalan sesuai ketentuan.
”Kalau kualitasnya seperti ini, kami mempertanyakan pertanggungjawaban pelaksana dan pengawas proyek,”ujar seorang warga dengan nada tegas.
Jika dugaan penyimpangan terbukti, hal ini dapat dikategorikan sebagai tindakan merugikan keuangan negara. Sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU No. 20 Tahun 2021, setiap pihak yang secara melawan hukum memperkaya diri atau kelompok sehingga merugikan negara dapat dipidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup.
Warga berharap adanya tindak lanjut serius dari pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memastikan proyek infrastruktur dilaksanakan sesuai standar dan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar formalitas yang justru menimbulkan masalah baru.
Laporan: Ys
Sumber: Jurnalis Media Polri News.