CIBARUSAH, BEKASI, Buserbhayangkaratv – Orang tua korban (13) dalam kasus dugaan penyekapan dan pencabulan yang dilakukan oleh RR menyatakan kekecewaannya atas proses hukum yang sedang berjalan. Keluarga korban mencurigai adanya kejanggalan dan menduga ada upaya untuk memperlambat atau mengaburkan proses peradilan.
Susanti (38), ibu dari korban, secara resmi telah meminta perlindungan dan pendampingan hukum kepada Yahya Darmawan LawFirm pada Sabtu (31/08/2024). Dalam permohonannya, ia mendesak agar proses hukum dilakukan secara transparan dan terang benderang. Keluarga juga menyampaikan kekhawatiran atas adanya tekanan langsung serta indikasi kolusi antara pihak-pihak terkait dalam proses persidangan.
”Saya meminta pendampingan secara hukum ke Yahya Darmawan LawFirm, selama proses hukum ini berjalan,” ujar Susanti dalam pernyataannya kepada media pada 31 Agustus 2024.
Ia berjanji akan memberikan keterangan yang detail dan faktual berdasarkan pengakuan anak gadisnya yang masih berstatus pelajar SMP. “Keterangan nanti saya berdasarkan pengakuan anak saya, jelas anak saya sudah menceritakan selama 2 hari disekap,” tegasnya. Susanti juga menyebut ada beberapa saksi yang dapat menguatkan kondisi korban pasca penyekapan.
Kekhawatiran yang sama disampaikan oleh Suhardi, ayah korban. Ia menegaskan pentingnya proses hukum yang akuntabel dan transparan. “Saya meminta proses hukum secara transparan dan akuntabel. Berharap proses hukum tetap berjalan, apa yang telah dilakukan oleh pelaku (RR) tidak sebanding dan harus mendapatkan hukum setimpal,” tegas Suhardi kepada media.
Keluarga korban berharap agar aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan independen untuk menjamin bahwa keadilan benar-benar ditegakkan untuk korban yang masih di bawah umur. Masyarakat pun terus memantau perkembangan kasus ini, menuntut proses peradilan yang jujur dan bebas dari intervensi. (Ysp).