BOGOR, Buserbhayangkaratv — Polsek Gunung Putri, Polres Bogor, berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Minggu malam (19/10/2025).
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di sebuah bangunan semi tertutup di Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Gunung Putri segera melakukan pemeriksaan di lokasi.
Dari hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan puluhan wadah penampungan (kempu) berisi BBM jenis solar bersubsidi, serta peralatan pompa dan selang penyedot yang diduga digunakan untuk memindahkan bahan bakar secara ilegal.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial S.R, serta satu unit mobil tangki transporter berwarna putih milik PT Harapan Kita Doa Internusa dengan kapasitas sekitar tujuh ton solar subsidi, sebagai barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, muncul pertanyaan dari masyarakat setelah mobil tangki yang sebelumnya diamankan dan terparkir di halaman Mako Polsek Gunung Putri, pada Sabtu (25/10/2025) sudah tidak lagi terlihat di lokasi.
“Sudah gak terlihat di Polsek Gunung Putri unit mobil tangki yang diamankan beberapa hari lalu, kemana kah kira-kira?”, tanya Sandi salah satu warga.
Saat dikonfirmasi mengenai keberadaan
unit mobil tangki tersebut, Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby Kartika Putra, S.I.K., M.I.K., dan Kanit Reskrim IPDA Rudolf Luatto Pasaribu, belum memberikan keterangan resmi.
Kasus ini menimbulkan perhatian publik dan diharapkan pihak kepolisian dapat memberikan klarifikasi terbuka mengenai status barang bukti guna menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bogor.
(Sby/Red)