Juni 6, 2026

BOGOR, Buserbhayangkaratv – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor yang mengalokasikan dana hibah senilai Rp40,5 miliar pada 2025 menuai sorotan keras dari kalangan LSM. Kritik utama tertuju pada ketidaksesuaian antara pengeluaran fantastis ini dengan realitas tingginya angka kemiskinan dan kondisi infrastruktur publik yang memprihatinkan di wilayah Kabupaten Bogor. Senin, (10/11/2025)

Romi Sikumbang, Ketua DPC Bogor Raya LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara), secara tegas mempertanyakan urgensi dan prioritas kebijakan ini. Ia menegaskan bahwa dalam kondisi masyarakat yang masih berjuang memenuhi kebutuhan dasar, alokasi dana sebesar itu harusnya diarahkan ke program yang langsung menyentuh akar kemiskinan.

“Prioritas pengeluaran seharusnya difokuskan untuk kepentingan masyarakat kelas bawah dan pembangunan fasilitas umum yang layak. Dana publik harus menyentuh langsung kemiskinan, seperti bantuan tunai, pangan, kesehatan, atau pendidikan,” tegas Romi kepada media, Senin (10/11/2025).

Lebih lanjut, Romi menyoroti lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Tidak adanya kejelasan mengenai tujuan dan penerima akhir dana dinilai membuka celah untuk penyalahgunaan, ketimpangan, dan bahkan potensi tindak pidana korupsi.

“Kami khawatir dana hibah ini tidak benar-benar sampai kepada pihak yang berhak, atau justru digunakan untuk kepentingan oknum maupun kepentingan politik,” tambahnya.

LSM Penjara pun mendesak Bupati Bogor, Rudi Susmanto, untuk segera melakukan evaluasi dan kajian ulang terhadap alokasi dana hibah tersebut. Mereka meminta agar besaran hibah dipangkas dan mekanisme pengawasannya diperketat untuk mencegah pemborosan dan penyalahgunaan.

“Kami minta Bupati segera melakukan evaluasi dan kaji ulang besaran hibah agar bisa dipangkas kembali. Jangan sampai dana hibah mubazir dan menjadi celah korupsi,” imbau Romi.

Ia juga mengingatkan pemerintah daerah untuk belajar dari banyaknya kasus korupsi dana hibah di daerah lain. Tindak pidana korupsi dana hibah sendiri diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sorotan ini menegaskan tuntutan publik akan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan berkeadilan, di mana setiap rupiah anggaran rakyat harus memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan, bukan menjadi sumber masalah baru.

(Yp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *