BOGOR, Buserbhayangkaratv – Modus baru penjualan obat keras jenis G (obat hanya boleh diberikan atas resep dokter) berkedok penjualan pakaian bekas atau ‘Baju Loakan’ berhasil diungkap di Jalan Raya Mercedes Benz, Desa Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Praktik ilegal ini mengancam kesehatan masyarakat dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Minggu, (07/12/2025).
Berdasarkan informasi dari warga setempat, seorang pembeli mengaku didekati penjual yang menawarkan obat Tramadol secara spontan. “Saya kira hanya jual baju/switer bekas, taunya ditawari obat apa gitu,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Ia mengaku tidak mengenal jenis obat yang ditawarkan dan menganggap tawaran tersebut sangat mencurigakan. “Lagi pilih switer, memang mau beli switer, ya taunya penjual nawarin obat. Saya cuekin saja karena tidak mengerti,” jelasnya.
Sementara, seorang penjaga di lokasi yang berinisial RU mengakui usahanya baru berjalan sekitar empat hingga lima hari. “Berjaga baru mulai 4 hari ini, hanya jual 2 macam jenis obat,” ungkap RU. Saat dikonfirmasi lebih lanjut, seorang koordinator berinisial Ki mengklaim bahwa semua persoalan kordinasi telah diselesaikan. “Kita semua beres koordinasi, termasuk ke polisi,” ujarnya.
Praktik jual beli obat keras tanpa resep dokter merupakan tindak pidana yang serius. Menurut peraturan perundang-undangan, pelaku dapat dikenai sanksi administratif hingga sanksi pidana berat. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara tegas melarang peredaran obat tanpa izin edar dan mekanisme distribusi yang benar.
Bahwa penjualan bebas obat-obatan terlarang seperti ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat. “Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kesehatan masyarakat, terutama jika pengguna menyalahgunakannya dengan melebihi dosis yang ditetapkan,”
Maraknya penyalahgunaan obat jenis Tramadol yang dapat menghancurkan generasi bangsa jika tidak ditangani secara tegas.
“Masyarakat mengharapkan aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas. Modus kamuflase seperti ini menunjukkan kreativitas kejahatan yang mengancam ketertiban umum dan kesehatan. Tindakan tegas dari Kepolisian dan BPOM sangat diperlukan untuk memberantas jaringan peredaran gelap obat keras dan memberikan efek jera kepada pelaku.”
Kendati demikian, diharapkan masyarakat selalu waspada dan tidak mudah tergiur dengan tawaran mencurigakan. Membeli obat hanya boleh dilakukan di apotek resmi dengan resep dokter untuk menjamin keamanan dan khasiatnya. (6/12).
(iel)