Juli 6, 2026

SIBOLGA – BUSERBHAYANGKARA.TV | Praktek pencurian dan perbuatan curang (Berputar Dengan Gonta Ganti Plat Mobil) di SPBU Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi diwilayah kerja Pertamina Sibolga dinilai semakin marak terjadi,

Lemahnya tidakkan hukum bahkan hampir tidak terjamah membuat para mafia minyak semakin leluasa menjalankan aksinya, perbuatan curang dan pencurian BBM tersebut dilakukan dengan kerja sama antara sopir tanki (di perjalanan sesaat pengantaran BBM ke Adian Koting, Pasariran, Sidempuan Juga Gunung Tua) dan Tindakan Curang di SPBU antara operator Nozel mesin penyaluran BBM dengan Mafia terjadi setiap hari dibeberapa tempat diwilayah kerja Pertamina Sibolga mulai dari SPBU Taman Bunga, Sampai SPBU Tanah Ponggol – Sibuluan Nalambok.

Perbuatan Melawan Hukum itu disebut sebut untuk kepentingan usaha ilegal Diduga Para Oknum Aparat, meski sudah berulang ulang kali pindah lokasi gudang penimbunan namun perbuatan melawan hukum itu tetap saja berlangsung.

Hal ini akhirnya membuat banyak pihak menduga adanya “main mata dan persekongkolan jahat” antara oknum di Pertamina yang lakukan pembiaran dengan pelaku illegal BBM tersebut, sehingga para pelaku dapat menjalankan aksinya dengan bebas tanpa ada sanksi dari pihak yang berwenang.

Masyarakat yang tidak ingin namanya disebutkan dalam pemberitaan ini mengatakan pernah memergoki oknum aparat yang kami ketahui TNI Aktif dari Kodim 2211/TT berinisial (GG) tersebut yang langsung turun mengawal sebuah truk dan PikUP jenis Eltor memasuki sebuah SPBU dilokasi Tanoh ponggol-sibuluan juga inisial (Abd) seorang sipil tangan kanan oknum Aparat bertugas di POM Sibolga (MS).

Sumber mejelaskan bahwa SPBU Tanah Ponggol – Sibuluan Nalambok itu informasinya pernah dilaporkan Aktifis Pemerhati disebabkan antrian panjang yang berujung pertengkaran, akibat tebang pilih pelayanan operator nozel BBM Biosolar yang lebih mementingkan mengisi drigen dan drum-drum milik Oknum Aparat pelaku usaha diduga ilegal.

Sesuai Norma Dan Kaidah Hukum Mengingatkan Kita Pada :

Undang- Undang No. 22 tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 53, Jo Pasal 23 Ayat 2 huruf C undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi kemudian mengatur bahwa setiap orang yang melakukan Pengolahan sebagai mana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin pengolahan dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp.50 Milyar.

Pengangkutan sebagai mana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp.40 Milyar
Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam [asal 23 tampa izin usaha penyimpanan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp.30 Milyar.

Pembelian BBM dengan Jeriken dengan jumlah banyak serta dapat diduga melakukan penyimpanan/penimbunan tampa ijin sehingga dapat dipidana berdasarkan pasal 53 huruf c UU 22-2001 seperti tertera diatas dan Jerat Hukum Bagi SPBU sesuai pasal 56 KUHP berbunyi, dipidana sebagai pembantuan kejahatan :
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan waktu kejahatan dilakukan
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Jeratan Hukum Bagi SPBU yang menjual BBM :

SPBU yang menjual BBM subsidi tersebut sehingga pembeli dapat melakukan pengangkutan, penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dipidana sebagai pembantu kejahatan mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Hemat awak media “Jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum,”

Melihat kenakalan SPBU maka diharapkan kepihak berwajib untuk segera mengambil tindakan supaya masyarakat benar-benar menikmati BBM bersubsidi, jika dibiarkan artinya subsidi hanya untuk memperkaya para mafia BBM berserta kroni kroninya. (RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *