Juni 4, 2026

JONGGOL, KAB. BOGOR, Buserbhayangkaratv – Polemik seputar Bantuan Keuangan (Bankeu) untuk proyek pengaspalan jalan hotmix di Kampung Pendeuy, RT 02-03 RW 04, Desa Singajaya, Kecamatan Jonggol, kembali mencuat.

‎Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Bogor berlanjut menyoroti adanya indikasi mark-up anggaran dan ketidaksinkronan pernyataan antara Pejabat Penjabat (Pj) Kepala Desa dengan pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT).

‎Wakil Sekretaris DPD GMPK Kabupaten Bogor, Sahrul, dalam keterangannya kepada media Buser Bhayangkara Tv, Senin (26/08), menyampaikan bahwa dugaan mark-up didasarkan pada analisis terhadap Rancangan Anggaran Pelaksanaan Lapangan (RAPL).

‎“Berdasarkan perhitungan teknis kami, nilai proyek yang seharusnya hanya memakan dana sekitar Rp 400 juta, justru tercatat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp 600 juta,” tegas Sahrul. “Selisih Rp 200 juta ini memunculkan kecurigaan kuat adanya praktik mark-up dalam perencanaan proyek ini,” imbuhnya.

‎Selain masalah anggaran, Sahrul juga menyoroti ketidak konsistenan (merasa Heran) pernyataan dari dua pihak yang terlibat. Pj Kepala Desa Singajaya, menurut pengakuannya kepada GMPK, menyatakan tidak memahami teknis pembangunan dan perencanaan proyek, karena statusnya hanya melanjutkan program kepala desa sebelumnya.

‎“Namun, Pj menyatakan tidak khawatir karena proyek tersebut diawasi oleh pihak UPT Jalan dan Jembatan,” papar Sahrul.

‎Pernyataan Pj ini ternyata tidak sejalan dengan keterangan yang diberikan oleh pihak UPT Jalan dan Jembatan Kelas A Wilayah X Kecamatan Jonggol. Saat dikonfirmasi secara terpisah melalui pesan WhatsApp, Masnan dari UPT membantah bahwa institusinya bertindak sebagai pengawas proyek.

‎“Kami bukan pengawas, tapi melakukan monitoring tim verifikasi dari kecamatan. Kami hanya mengecek progres fisik pekerjaan, apakah sesuai atau tidak panjangnya yang 60 presen sampai dimna, nah. Untuk masalah perencanaan, itu sepenuhnya merupakan ranah desa. Kami hanya melihat hasil pembangunannya,” jelas Masnan dengan tegas.

‎Perbedaan pernyataan ini memperkuat dugaan adanya kelemahan dalam koordinasi dan mekanisme pengawasan proyek yang menggunakan dana desa tersebut. GMPK kembali mendesak pemerintah daerah melalui Inspektorat Kabupaten Bogor untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap dua hal, akurasi dan keabsahan RAB proyek, serta kejelasan skema pengawasan yang seharusnya diterapkan.

‎(Ysp)

‎Editor: Av

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *