Juli 29, 2026
Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi berkomitmen.

BEKASI, Buserbhayangkaratv Menindaklanjuti terkait pelaksanaan proyek Revitalisasi SDN Wibawa Mulya 01, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, disinyalir jadi Bancakan Pemborong, aktivis menyoroti, dan Kepala Bidang pendidikan Kabupaten Bekasi Jawa Barat secara tegas menyatakan bahwa swakelola tidak di pihak ketiga kan.

‎Proyek yang bersumber dari anggaran APBN senilai Rp339 juta tersebut diduga kuat mengalami penyimpangan teknis serta pelanggaran mekanisme pelaksanaan. Rabu, (29/07/2026).

‎Aktivis pemantau pembangunan infrastruktur, Sahrul Romadon, mengungkapkan adanya indikasi dugaan tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pengerjaan sarana pendidikan tersebut.

‎Menurut Sahrul, proyek yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) justru diserahkan dan dikerjakan oleh pihak ketiga (pemborong).

‎”Proyek ini semestinya dikerjakan secara swakelola sesuai regulasi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen). Namun, di lapangan justru dikuasai oleh pemborong. Hal ini dibenarkan oleh asisten pemborong di lokasi. Parahnya lagi, saat ditanyakan mengenai legalitas perusahaan (PT/CV), mereka terkesan enggan menyebutkan dan diduga kuat merahasiakannya,” ujar Sahrul.

‎Tak hanya itu, saat awak media bersama tim pemantau melakukan peninjauan langsung ke lokasi proyek, panitia pelaksana dari unit satuan pendidikan (sekolah) maupun unsur masyarakat setempat sama sekali tidak ditemukan. Bahkan, para pekerja di lokasi diketahui didatangkan dari luar wilayah setempat.

‎Menanggapi temuan ini, Kepala Bidang (Kabid) Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Pranoto memberikan tanggapan tegas saat dikonfirmasi media melalui pesan singkat.

‎Pihaknya menegaskan bahwa proyek revitalisasi sekolah yang bersumber dari anggaran pusat wajib dilaksanakan secara swakelola oleh panitia yang dibentuk resmi oleh pihak sekolah dari unsur masyarakat dan komite sekolah yang disetujui kementerian.

‎”Ga boleh (diborongkan ke pihak ketiga). Panitia yang dibentuk oleh Kepala Sekolah dari unsur masyarakat dan komite yang disetujui Kemendikdasmen, karena anggarannya dari sana,”tegas Pranoto Kabid SD Kab. Bekasi.

‎Atas temuan dan laporan tersebut, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk segera memanggil dan mengklarifikasi pihak Kepala SDN Wibawa Mulya 01.

‎”Nanti kami klarifikasi dulu kepala sekolahnya. Terimakasih informasinya,” tambahnya.

‎Selain masalah pengalihan pekerjaan ke pihak ketiga, Sahrul Romadon juga membeberkan potensi kerugian negara dan kejanggalan teknis berdasarkan Rencana Anggaran Pelaksanaan Lapangan (RAPL) serta estimasi harga distributor terpasang.

‎Dari total pagu anggaran APBN sebesar Rp339 juta, kalkulasi riil kebutuhan pekerjaan di lapangan diperkirakan hanya menelan biaya sekitar Rp194,48 juta.

‎Berikut rincian estimasi pekerjaan berdasarkan data RAPL:

‎1. Pekerjaan Pembongkaran: 280 m² × Rp28.000 =.Rp7.840.000
‎2. Pekerjaan Atap Baja Ringan + Genteng Metal Roof: 323,3 m² × Rp185.000 = Rp59.815.242,49
‎3. Pekerjaan Plafon PVC: 280 m² × Rp170.000 = Rp47.600.000
‎4. Pekerjaan Kusen Aluminium: 3 lokal × Rp14.500.000 = Rp43.500.000
‎5. Pekerjaan Keramik: 280 m² × Rp95.000 = Rp26.600.000
‎6. Pekerjaan Pengecatan: 260,8 m² × Rp35.000 = Rp9.126.250

‎Dengam Total Estimasi: Rp194.481.492,49

‎Sahrul juga menyoroti dugaan pengurangan kualitas struktur bangunan (spesifikasi teknis).
‎”Pada pekerjaan sipil, yang seharusnya menggunakan ring balok beton bertulang cor untuk memperkuat struktur bangunan lama, diduga diganti menggunakan kanal C dan kayu. Bahkan pada bagian sopi-sopi diduga tidak memakai ring balok beton,” jelas Sahrul.

‎Masyarakat dan para aktivis berharap Inspektorat serta Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun tangan mengaudit dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proyek Revitalisasi SDN Wibawa Mulya 01 Cibarusah guna menjaga akuntabilitas penggunaan uang negara. (Ysp-Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *