Oktober 1, 2026

Personil Polsek Jatiasih Bersiap Memburu Para Pelaku Yang Nekat Beraksi Kriminal Di Tenggah Pemukiman Warga/Masyarakat

BEKASI, — Aksi kejahatan dengan modus pecah kaca mobil kembali meresahkan warga.  Kali ini, sebuah mobil Daihatsu Sigra berwarna merah metalik dengan nomor polisi B-2586-FOF milik seorang warga bernama Dulhadi (39) menjadi sasaran aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi. Peristiwa naas tersebut terjadi pada Rabu malam, 30 September 2026, sekitar pukul 22.51 WIB.

Korban yang beralamat di Perum Bhineka Asri 3, Jatirasa, memarkir kendaraannya di kawasan Pondok Benda RT 007/002, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatisasi. Peristiwa itu akhirnya dituangkan dalam

Kronologi Laporan Pengaduan Polisi Nomor: LP/B/434/IX/2026/SPKT. Unitreskrim Polsek Jatiasih Polres Metro Bekasi Kota – Polda Metro Jaya,

Insiden bermula saat korban meninggalkan kendaraannya dalam keadaan terkunci, Sekitar pukul 22.51 WIB, korban kembali ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mendapati kaca pintu mobil bagian kiri belakang telah hancur berkeping-keping. Pelaku dengan sengaja memecahkan kaca mobil untuk merangsek masuk dan menggasak barang-barang berharga yang disimpan di dalam kabin.

Rincian Kerugian Akibat aksi brutal pelaku kriminal tersebut akhirnya korban mengalami kerugian total yang ditaksir mencapai Rp 8.000.000 (delapan juta rupiah), dengan rincian :

  1. Uang tunai sebesar Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  2. Satu unit STNK sepeda motor merek Tempur dengan nomor polisi F-2851-FIR.
  3. Surat-surat penting dan identitas pribadi milik korban serta Hikayati Mazzidah, meliputi KTP asli, SIM A, SIM C, kartu ATM Bank BCA, serta kartu identitas lainnya.

Tidak terima akan ketidak adilan yang diderita, akhirnya korban pun melaporkan prihal itu secara langsung dan resmi kepihak kepolisian sektor jatiasih guna pengusutan dan penyelidikan lebih lanjut. Pihak Kepolisian Sektor Jatiasi yang dipimpin oleh KA.SPK Regu, Aiptu Rohmat Hidayat, selesai  menerima laporan tersebut dan secara langsung memproses dengan langkah awal sesuai prosedur yakni Preventif (Pencegahan) & Represif (Penindakan/Penegakan Hukum)

Kapolsek Jatiasih AKP.RUSNAWATI, S.H melalui Humas Polsek Jatiasih Aiptu Okky ketika di komfirmasi awak media membenarkan adanya laporan pengaduan masyarakat tentang peristiwa pidana pencurian dengan modus pemberatan, dikatakannya proses hukum sudah dilakukan seperti biasa atau sesuai SOP dan amanah dalam Perkap Kapolri, Ujarnya.

Aiptu Okky Selaku Humas Polsek Jatiasih itu yang kesahariannya terlihat sangat ramah dan rajin beribadah terdengar sangat lantang menegaskan perkataannya “Kasus ini kini dalam penanganan Unit Reskrim Polsek Jatiasi, dan Dipastikan personil polsek jatiasi guna sempurnanya wujud pelayanan kepada masyarakat khususnya, masyarakat jatiasih polres metro bekasi kota telah bersiap siap untuk Memburu Para Pelaku Yang Nekat Beraksi Kriminal di tenggah pemukiman warga/masyarakat.Ujarnya

Untuk itu juga dirinya menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam kendaraan, terutama saat memarkirkan mobil di tempat sepi atau rawan terjadinya kejahatan, Sembari mengakhiri stadmennya selaku humas polsek jatiasih dirinya menyarankan dan menganjurkan agar pihak korban juga secara insten lakukan pendekatan ke pihak unit reskrim yang menangani kasus tersebut, Tutupnya sambilmengakhiri Pembicaraan via phonenya.

Pencurian dengan pemberatan diatur dalam  Pasal 363 KUHP sebagai berikut:

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun:
  1. pencurian “pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir gempa bumi, atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru-hara, pemberontakan atau bahaya perang;
  2. pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak;
  3. pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
  4. pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
(2) Jika pencurian yang diterangkan dalam butir 3 disertai dengan salah satu hal dalam butir 4 dan 5, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *