Juni 3, 2026

Jakarta, BuserbhayangkaraTv.com

Beredarnya video seorang wartawan bernama Risa Azhari ketika melakukan peliputan sempat di persekusi oleh beberapa segerombolan pemuda sekitar Kantor Kelurahan kebon bawang, Jalan Bugis No.98 Rt 001/04 Tanjung priok Jakarta utara.

Merespon perbuatan tersebut, Riza Azhari melaporkan ke Polres Jakarta utara berkenaan persekusi terhadap dirinya dengan laporan Nomor LP/B/1152/XII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara perkara perbuatan melawan hukum yang disertai ancaman.

Mengetahui informasi tersebut Arry kurniawan, Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Dewan Pimpinan Daerah DKI Jakarta mempertanyakan Perkara tersebut yang hanya menjadi perbuatan melawan hukum disertai ancaman,pasal tindak pidana nya UU No 1 Tahun 1946 pasal 335 ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan namun tidak mencantumkan Bab VIII Pasal 18 ayat (1) UU No.40 Tahun 1999 sedangkan Risa Azhari saat itu sedang melakukan tugasnya sebagai wartawan.

“Jelas pada UU No.40 Tahun 1999 bab VIII tentang ketentuan pidana pasal 18 Ayat 2 dan 3 berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksaan tugas wartawan dapat di kenakan penjara 2 tahun dan denda sebanyak Rp.500.000.000” kata Arry Kurniawan, Ketua GWI DPD DKI.

Sesuai UU no.40 tahun 1999 Bab VIII Ketentuan Pidana pasal 18 yang berbunyi :“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 dengan ketentuan pidana pasal 18 ayat 1 dikenakan penjara 2 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000

” Sedangkan pada BAB II tentang ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS Pasal 4 ayat (2) dan (3) yang dimaksud adalah : |Ayat (2) terhadap pers nasional tidak dikenakan Penyensoran, Pembredelan atau pelarangan penyiaranAyat (3) menjamin kemerdekaan Pers, Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Di dalam pertanyaan tersebut, Arry kurniawan menambahkan bahwa jelas yang dilakukan oleh para segerombolan pemuda tersebut telah melanggar kebebasan Hak Pers Nasional untuk Mencari, Memperoleh, serta Menyebarluaskan gagasan dan informasi sesuai UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers NasionalDalam waktu dekat, Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DKI Jakarta, akan melakukan Konfirmasi untuk menanyakan terkait surat laporan Nomor LP/B/1152/XII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara.

“kami akan mengirimkan surat konfirmasi untuk mempertanyakan surat laporan nomor LP/B/1152/XII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Utara, hal ini tidak sesuai dengan UU no 40 tahun 1999 dimana para insan pers di lindungi oleh Undang Undang Pers”.pungkasnya..(Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *