BOGOR – Terkait maraknya prostitusi berkedok massage (panti pijit) di sentrop kotwis desa Ciangsana kecamatan gunung putri Kabupaten Bogor Jawa Barat menuai sorotan. Kali ini Calon Legislatif dari kalangan Milenial (Caleg Muda) Fraksi partai Hanura Dapil 2 Kabupaten Bogor Ezi Fauzi Fadillah,SE., menurutnya siapapun yang memberikan izin maksiat harus dipidana. Jum’at (29/12/2023).
Menanggapi hal tersebut Menurut Ezi mempertanyakan tentang legalitas perijinannya, dan siapapun yang memberikan izin harus di cabut.
“Apakah ini benar-benar ada izinnya, Kalau benar ada izin ini sudah keterlaluan namanya”,kata Ezi saat dimintai tanggapan terkait prostitusi berkedok massage panti pijat itu
Begitupun yang memberikan izin harus ditindak tegas, katanya terkait maraknya prostitusi berkedok panti pijat di wilayah kecamatan gunung putri itu, Ezi menilai siapapun yang terlibat sudah memberikan izin fasilitas tempat untuk maksiat harus dipecat.
“Kita ingin pemberi izin itu dipecat dipidana dan didenda”,Jelasnya.
“Kalau pun tempat itu sudah benar-benar ada izin, cabut izinnya, tempat itu harus ditutup kalau untuk praktek maksiat”,Tegas pintanya
Selanjutnya, dirinya berharap dinas terkait dan penegak perda harus memikirkan dampaknya, untuk lebih lanjut memastikan kawasan di wilayah kecamatan gunung putri khususnya Kabupaten Bogor harus bersih dengan maksiat,
“Satpol PP dan dinas terkait harus memastikan kawasan ini bersih dari aksi maksiat ?”,tutupnya.
(Ysp)