Gunung Putri Bogor – Viral seorang remaja di Cicadas kecamatan gunung putri digiring Polsek Gunung Putri lantaran akibat melakukan pencurian sebuah tabung gas berukuran 3 kilo gram (KG) di sebuah kontrakan. Pasalnya, tabung Gas berukuran 3 kg tersebut milik penjual gorengan di jalan Mercedes Benz di lingkungan RT 01 RW 03 Kampung Cicadas Desa Cicadas Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, Senin, (02/09/2024).
Adapun kronologi kejadiannya menurut warga sekitar, diduga pelaku sempat berkelit saat di tanyakan bahwa aksi yang dilakukan oleh berinisial U (19) yang berdomisili di kampung Pabuaran itu diduga telah mengambil sebuah tabung gas di kontrakan lingkungan RT 01 RW 03 Kampung Cicadas, Desa Cicadas Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor,
“Ya, beberapa kali di tanya pelaku tidak mengaku, namun saat di tunjukan rekaman cctv baru mengaku mencuri gas di kontrakan milik pedagang gorengan”,kata warga
Sebelumnya, warga sudah mengintai karna menurut warga gerak geriknya sudah di curigai dari pukul 18.05 wib, sehingga aksi pencurian oleh remaja berinisial U (19) itu dalam melakukan aksinya sekira pukul 18.08 wib ,
“Sudah di intai pelaku menjalankan aksinya sekitar pukul 18.08 sebelumnya pada jam 18.05 bulak balik mencurigakan “,kata Iwan kepada wartawan.
Dikatakan korban pengontrak berinisial MS (26) selaku pemilik Tabung Gas tersebut membenarkan gasnya telah hilang di curi oleh U (19), dia mengaku sempat mencurigai aksinya tersebut dan gas tersebut dijual ke warung kelontong yang tidak jauh dari lokasi kontrakannya.
“Sebelum beraksi sebenernya sudah curiga pas keluar dari gank membawa tabung, pas warga memberi tahu benar tabung gas ukuran 3 kg di kontrakan saya hilang satu”,ungkapnya.
Ms (26) telah membenarkan saat di pergoki oleh warga diduga pelaku pencurian Gas sempat berkelit setelah diberi tahu aksinya terekam cctv baru mengaku melakukan pencurian sebuah tabung gas miliknya.
“Awalnya tidak mengaku setelah menunjukan cctv baru mengaku bahwa dia yang ngambil dan meminta maaf, kemudian menjual tabung miliknya”,ungkap MS saat dimintai keterangan di Mako Polsek Gunung Putri.
Sementaa Panit Opsnal Reskrim Polsek Gunung Putri, Iptu Abdul Faruk Maramis membenarkan kejadian tersebut dan mengatakan diduga pelaku telah diamankan oleh warga kemudian dijemput oleh babinkamtibmas desa Cicadas Aipda Agus Hidayat bersama tim Polsek Gunung Putri,
“Pelaku sudah diamankan atas informasi dari warga, kasus ini masih kita dalami dulu”,kata Iptu Abdul Faruk Maramis
Menurutnya diduga pelaku pencurian tabung Gas milik pengontrak di kampung Cicadas itu dikenakan pasal 205 KUHAP dalam penanganan Tindak pidana ringan (Tipiring),
“Karena kerugian yang dialami oleh korban kurang dari nominal yang ditentukan masuk dalam tipiring, adapun pasal yang di sangkakan adalah pasal 205 KUHAP Tipiring (tindak pidana ringan), adapun hal tersebut akan dilakukan Restoratif justice dan akan dilakukan pemanggilan terhadap korban juga keluarga diduga pelaku”,Kata Iptu Abdul Faruk Maramis
Adapun himbauan untuk masyarakat setempat, “Untuk warga Cicadas lebih berhati-hati lagi walaupun dengan barang sekecil apapun harus tetap waspada, warga setempat pun harus meningkatkan terkait dengan giat siskamling bisa di berdayakan lagi”,tutupnya.
(Ysp)