Desember 14, 2024

Bekasi,Buserbhayangkaratv,Com,Tak Kantongi Izin Klinik Pratama Ghaisan Medical Center Di Perumahan Tera Damai,Nekat Beroperasi ,Beralamat Jalan Ruko Astama RA-1, No 1 Sriamur Tambun Utara Kabupaten Bekasi,Saat Awak Media Melintas Di Seputaran Perumahan Tera Damai Mendapat Informasi Dari Masyarakat,

Perihal Keberadaan Klinik Pratama Rawat Inap Ghaisan Medical Center (GMC) Pemilik (Irma),Jalan Ruko Astama RA-i No 1 Sriamur Tambun Utara Kabupaten Bekasi Diduga Tidak Berizin Dinas Kesehatan (Dinkes),

Ketika Awak Media Tiba DiLokasi Klinik Rawat Inap Mendapat Informasi dari Pasien Yang Sedang DiRawat Inap,Keterangan Dari Pasien Yang diRawat Inap Bahwa Klinik Rawat Inap Tersebut ,Diduga Belum Memenuhi Persyaratan izin Klinik Rawat Inap Dinas Kesehatan Terkait,(Pasilitas Tidak Memadai Seperti Listrik Padam Tidak Ada Pengganti Genset)

Papan RAB Klinik Pratama Rawat Inap Pun Tidak Ada,(Tidak Permanent)
Izin Dari Lingkungan Pun Tidak Ada, Saluran Pembuangan Limbah Medis Pun Tidak Ada,Ambulance Tidak Ada,

Genset Pengganti Bila Mana Listrik Mati Diduga Sudah Tidak Layak Lagi di Pakai (Gunakan ),Ucap Narasumber,Untuk Perihal Seperti Ini Kami Dari Awak Media Berharap Dan Meminta,Pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Dan Aparat Penegak Hukum Terkait Agar Segera Menindak Tegas Pimpinan Dan Penanggung Jawab Klinik Pratama Rawat inap Ghaisan Medical Center (GMC),

Jika Tidak Segera Di Tindak Tegas Karena Ini Menyangkut Nyawa Banyak Yang Harus dDi Selamatkan,

Nama Klinik Pratama,,,,??

Nomor Induk/izin,,,,,??

pimpinan penanggung jawab,,,,??

Nomor Induk Berusaha(NIB)=Surat Izin Klinik Pratama Rawat Inap

persetujuan tetangga(kiri, kanan, depan, belakang disertai foto copy)harus ada

Dokumen lingkungan/izin lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; SPPL yang dilengkapi perjanjian kerjasama pengelola limbah medis padat dan cair dengan pihak lain yg telah memiliki izin pengelola limbah dari kementrian lingkungan hidup(klinik rawat jalan)

dokumen UKL-UPL(klinik rawat inap)harus ada

foto copy surat izin praktek(SIP)Dokter, perawat, atau tenaga kesehatan yg lain

foto copy izin apotek/laboratorium/pelayanan lainnya= plang permanen

surat penunjukan sebagai dokter penanggung jawab dari pemilik klinik

surat pernyataan di atas materai 10.000 yg menyatakan kesediaan sebagai penanggung jawab klinik

surat pernyataan tidak keneratandari atasan langsung(untuk PNS atau TNI/polri/BUMN/BUMD

surat kerjasama dengan puskesmas kecamatan setempat

surat kerjasama dengan rumah sakit terdekat sebagai rujukan pasien

pas foto berwarna dokter penanggung jawab uk 4×6 sebanyak 3 lembar

bukti kepemilikan tanah jika tanah pribadi(sertifikat tanah/akte waris/akte hibah/akte jual beli(AJB),jika bukan atas nama pemohon, lampirkan data pendukung jika tanah atau bangunan di sewa

perjanjian sewa menyewa tanah atau bangunan minimal 5 tahun

surat pernyataan di atas materai 10.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunan digunakan

kartu tanda penduduk(KTP) foto copy pemilik tanah / bangunan

dalam mendirikan klinik , pemilik klinik wajib memperoleh dua izin, yaitu izin mendirikan dan izin operasional klinik.

SYARAT MENDAPATKAN IZIN OPERASIONAL

  1. lokasi klinik harus memenuhi ketentuan mengenai persyaratan kesehatan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. bangunan klinik harus bersifat permanen dan tidak bergabung fisik bangunannya dengan tempat tinggal perorangan

3.sarana dan prasarana klinik harus dalam keadaan terpelihara dan berfungsi dengan baik meliputi:
#instalasi sanitasi

instalasi listrik

pencegahan dan penanggulangan kebakaran

ambulance, khusus untuk klinik yang menyelenggarakan rawat inap(ambulance milik sendiri)

4.tenaga medis yg berpraktek di klinik harus mempunyai surat tanda registrasi(STR)dan sura izin praktek(SIP) sesuai ketentuan peraturan perundang undangan

5.peralatan medis dan nonmedis harus memadai sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan

6.klinik rawat inap harus memiliki instalasi farmasi yang diselenggarakan apoteker

7.klinik rawat inap harus menyelenggarakan pengelolaan dan pelayanan laboratorium klinik.
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *