Desember 14, 2024

Jakarta | BuserBhayangkara.Tv.Com 

Di era reformasi ini, negara serta merta telah aktifkan peluang seluas-luasnya untuk rakyat atau masyarakat menjadi sosial control untuk mengawal percepatan pembangunan dan terlaksananya penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme.

Dalam amanahnya negara melalui peraturan perundang undangan telah menanta tatacara pendirian ormas atau lembaga control sosial, dimana legalitas terdaftar menjadi teramat penting bagi ormas dapat diakui oleh negara/pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten-kota. Dimana organisasi kemasyarakatan yang terdaftar itu pun akhirnya terlepas telah di akui keberadaannya juga negara/pemerintah memberikan perlindungan atau fasilitas untuk melaksanakan tujuannya organisasi kemasyarakatan tersebut.

Ormas yang didirikan oleh masyarakat secara sukarela guna berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

Marjuddin Nazwar Selaku Aktifis LSM yang sangat keritis dan tegak lurus itu, ketika dijumpai awak media dan dimintai tanggapannya terkait adanya Stadmen Ketum GSN yang juga sebagai Menteri BKPM saat mendeklarasikan Ormasnya Secara Lantang/Keras Menyatakan GSN (Gerakan Solideritas Nasional) Menjadi Peran Penganti Organisasi Relawan Pemenangan Capres-Cawapres, 

Secara tegas marjuddin mengatakan “Kalolah hanya sebuah kata PERAN RELAWAN seperti yang dikatan Rosan lalu kenapa ada yang menjadi Seorang Ketua Umum yg ditunjuk tidak melalui tahapan organisasi yang baik dan benar, atau sesuai kata dalam penegasan Rosan Roeslani adanya pergantian Peran Relawan menjadi Gerakan Solideritas Nasional”

Nah dalam hal ini (GSN yang diketuai Rosan Roeslani) jelas adalah sebuah Organisasi Perkumpulan sesuai Legalitas AHU yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Ham, artinya semua masyarakat yang turut ikut serta dengan sukra rela berpartisipasi untuk menangkan Presiden RI terpilih itu pun sama sama telah berbadan hukum  secara legal yang baik dan benar sesuai amanah peraturan perundang undagan yang berlaku. 

Nah setadmen Rosan Ketum GSM ini akhirnya jelas telah menodai murninya perjuangan para aktifis perubahan yang telah mendirikan organisasi/perkumpulannya secara SAH/LEGAL guna memenangkan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran sebagai Presiden Terpilih Akhirnya.

“Kenapa ada ke harusan bergabung ke GSN dan kenapa ada kata peran penggati Organ Relawan, sejauh ini rakyat sangat mengerti NKRI menganut kebebasan dalam berdemokrasi, pastinya kami sangat menyayangkan tindakan yang terkesan memaksa dilakukan seorang Menteri Di Pemerintahan Presiden RI Terpilih Itu. Kami mencium aroma kepentingan yg teramat busuk dan hal itu kita duga tidak diketahui oleh bapak presiden dan wakil presiden yang saat itu hadir dan di tempatkan sebagai pembina GSN” Sesal Marjuddin.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *