
SANGGAU – KALIMANTAN BARAT
Ketua Forum Tumenggung Kabupaten Sanggau, F. Luncung, memberikan pernyataan penting mengenai peran dan penghormatan terhadap profesi jurnalis di tengah dinamika pemberitaan di masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Luncung menegaskan bahwa untuk mencapai kemajuan suatu negara, perlu adanya penguatan dalam pelaksanaan kontrol sosial yang menjadi salah satu fungsi utama media. Menurutnya, penegakan hukum dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Pers adalah kunci dalam meraih kemakmuran rakyat.
Pernyataan Luncung ini mengemuka seiring dengan munculnya kasus yang melibatkan seorang wartawan di Kabupaten Sanggau. Wartawan tersebut dipanggil oleh pihak berwenang terkait pemberitaan mengenai dampak limbah yang berpotensi merugikan sejumlah rumah warga. Dalam berita tersebut, terdapat foto-foto yang menggambarkan kondisi rumah yang terdampak, yang mana menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk pertanyaan tentang kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Luncung, dalam penjelasannya, mengajak semua pihak, termasuk para pemangku kepentingan, untuk menghormati Undang-Undang Pers. Ia menekankan bahwa setiap jurnalis memiliki hak untuk menyampaikan informasi yang faktual dan akurat, terutama yang berkaitan dengan kepentingan publik. Dalam konteks ini, Luncung berharap agar semua stakeholder menyadari pentingnya dukungan terhadap pekerja pers yang menjalankan tugas mulia mereka. Dalam visinya, penghormatan terhadap jurnalis adalah bagian dari penghormatan terhadap demokrasi dan hak asasi manusia.
Senada dengan pendapat Luncung, Pimpinan Redaksi cybertv.id, Yohanes Dippos Simorangkir, juga memberikan tanggapan. Yohanes mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada kadat yang memanggil wartawannya untuk memberikan penjelasan. Dalam surat tersebut, pihak redaksi menekankan bahwa setiap muatan berita yang disiarkan adalah tanggung jawab redaksi, dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik yang berlaku. Yohanes menegaskan pentingnya komunikasi yang baik antara media dan pihak berwenang agar tercipta saling pengertian dan penghormatan terhadap profesi jurnalistik.
Lebih lanjut, Luncung menambahkan bahwa media memiliki peran strategis dalam memberikan informasi yang terpercaya kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat membuat keputusan yang tepat berdasarkan fakta yang disajikan. Ia pun mengingatkan bahwa tindakan yang dapat mengintimidasi atau menghalangi kerja jurnalis hanya akan menghambat proses demokrasi dan keterbukaan informasi.
Dalam konteks ini, Luncung mengajak semua elemen masyarakat, termasuk organisasi masyarakat sipil, pemerintah, dan sektor swasta, untuk bersama-sama menciptakan iklim yang kondusif bagi kebebasan pers. Ia percaya bahwa dengan saling menghormati dan memahami peran masing-masing, akan tercipta sinergi yang baik antara media dan berbagai pihak dalam mewujudkan masyarakat yang lebih adil dan sejahtera.
Melihat situasi ini, penting bagi kita semua untuk mendukung upaya perlindungan terhadap kebebasan pers dan menghormati hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Hanya dengan cara inilah, kita dapat memastikan bahwa informasi yang akurat dan objektif dapat terus mengalir ke masyarakat, sehingga mereka tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga partisipan aktif dalam proses pembangunan daerah dan negara. (RED)