Mei 11, 2026

‎BOGOR, Buserbhayangkaratv – 18 Agustus 2025 | Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) milik Indosat di Desa Weninggalih, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, menimbulkan dugaan pelanggaran regulasi setelah terungkap proyek tersebut diduga tidak dilengkapi izin lengkap. Investigasi lapangan mengonfirmasi ketidakjelasan status perizinan dari berbagai pihak terkait, memicu kekhawatiran atas akuntabilitas publik dan kepatuhan hukum.

‎Nur, mandor proyek, mengklaim izin “sudah lengkap” tetapi mengalihkan verifikasi ke penanggung jawab kantor. “Saya hanya bertugas membangun sesuai gambar,” ujarnya.

‎Sementara Heri, perwakilan kontraktor, menyatakan tidak memiliki kewenangan menjawab soal perizinan. “Itu wewenang divisi lain,” tegasnya.

‎Sekretaris Desa Weninggalih mengaku hanya mendampingi proses izin hingga tingkat kecamatan, tanpa pengetahuan kelengkapan dokumen di tingkat kabupaten.

‎Pembangunan BTS wajib memenuhi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021. Namun, laporan media menyebut PBG belum diterbitkan saat proyek dimulai.

‎Sedangkan keselamatan kerja sangat penting, Sebagian pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD), hal ini melanggar Permenaker No. 8 Tahun 2010.

‎Sedangkan Dampak Lingkungan, Warga khawatir terhadap radiasi, risiko keamanan, dan penurunan nilai properti.

‎Dalam hal ini, Media dan LSM, Mendesak Pemda Bogor melakukan audit menyeluruh, mengingat kasus serupa pernah berujung pada penyegelan dan denda di Desa Gorowong tahun 2021.

‎Perusahaan belum memberikan pernyataan resmi. Padahal, sejarah ekspansi BTS Indosat (seperti target 4.700 unit di 2019) menunjukkan komitmen infrastruktur yang harus diimbangi kepatuhan hukum.

‎Pemda Bogor diminta mengaudit izin dan menghentikan proyek jika terbukti melanggar. Kemenkominfo perlu meninjau penerapan sanksi administratif sesuai Permenkominfo No. 02/2008. Masyarakat didorong melaporkan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi.

‎Kasus ini menguji komitmen transparansi sektor telekomunikasi dan peran pengawasan pemerintah daerah. Pembangunan infrastruktur tidak boleh mengabaikan prosedur hukum dan hak warga.

‎(Ysp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *