BOGOR, Buserbhayangkaratv – Sebuah laporan dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, hingga saat ini masih dalam proses penyidikan oleh Kepolisian Resor (Polres) Bogor. Keluarga korban mengungkapkan kekhawatiran atas kecepatan proses hukum, mengingat laporan pertama telah diajukan sejak 29 September 2025.
Berdasarkan data resmi Polri, laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/STTLP/B/1868/IX/2025/SPKT/RES BGR/POLDA JBR dan ditangani secara prosedural oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor.
Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Nurhayati, perwakilan keluarga korban, menyatakan bahwa perkembangan kasus ini dirasakan belum signifikan. “Laporan kami sudah masuk sejak 29 September, namun hingga kini belum ada langkah penahanan atau penetapan tersangka. Kami mempertanyakan kelambanan ini, terlebih pihak yang diduga masih bebas,” ujarnya pada Kamis (6/11/2025).
Keluarga korban menegaskan komitmen untuk memperjuangkan keadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Harapan kami satu, proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Namun, faktanya, upaya ini terasa sangat berat,” tambah Nurhayati.
Secara hukum, kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana yang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kedua peraturan ini menekankan penanganan yang cepat, serius, dan berperspektif korban.
Pihak berwenang, dalam hal ini DP3AP2KB Kabupaten Bogor, telah memberikan pendampingan kepada korban sebagai bagian dari perlindungan terhadap anak.
Sehubungan dengan perkembangan investigasi, upaya konfirmasi kepada Humas Polres Bogor, Kanit PPA, dan Kasat Reskrim Polres Bogor untuk memperoleh keterangan resmi mengenai tahapan penyidikan dan kendala yang dihadapi, belum mendapatkan respons.
Proses hukum yang transparan dan akuntabel merupakan hal mendasar dalam penegakan hukum, khususnya untuk kasus yang melibatkan kelompok rentan seperti anak-anak. Masyarakat menanti langkah progresif dan komunikasi yang jelas dari aparat penegak hukum mengenai progres kasus ini.
Proses hukum atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, masih menjadi perhatian publik. Hingga berita ini diturunkan, keluarga korban dan masyarakat menanti kejelasan perkembangan penyidikan dari Kepolisian Resor (Polres) Bogor.
(Ysp)